NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan komplotan residivis tersangka pencurian kendaraan truk pengangkut barang. Keempat pelaku masing-masing adalah Rudi Susanto, 59 tahun, Warga Depok. Sutrisno, 42 tahun, warga Lamongan. Munir Eko Pureanti, 40 tahun, warga Surabaya. Dan Dicky Purnomo, 66 tahun, warga Malang.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, penangkapan komplotan pencurian truk ini bermula dari laporan korban Supriono yang melaporkan ke Polsek Geneng. Korban mengaku jika truknya dibawa kabur komplotan pencuri setelah sebelumnya menawarkan akan mengangkut gula pasir dari PG Soedhono di Kecamatan Geneng.
Lanjut Kapolres Ngawi, korban kemudian diajak makan dan diberi minuman yang dicampur obat tidur oleh pelaku, hingga tidak sadarkan diri. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan truk milik korban.
“Hasil penyelidikan, kami akhirnya menangkap ke empat tersangka di Malang. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada JTV, Senin (12/06/2023).
Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang biasa digunakan komplotan tersebut beroperasi. Komplotan pencurian dengan modus memberikan minum yang disertai obat tidur ini telah sering kali dilakukan para tersangka yang sudah 4 kali keluar masuk penjara ini.
“Kami beri obat tidur didalam minuman yang kami tawarkan ke korban sehingga korban pingsan. Setelah itu, kami bawa kabur truknya,” terang Rudi Susanto, salah satu tersangka saat dimintai keterangan petugas. (ito/rok)
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, penangkapan komplotan pencurian truk ini bermula dari laporan korban Supriono yang melaporkan ke Polsek Geneng. Korban mengaku jika truknya dibawa kabur komplotan pencuri setelah sebelumnya menawarkan akan mengangkut gula pasir dari PG Soedhono di Kecamatan Geneng.
Lanjut Kapolres Ngawi, korban kemudian diajak makan dan diberi minuman yang dicampur obat tidur oleh pelaku, hingga tidak sadarkan diri. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan truk milik korban.
“Hasil penyelidikan, kami akhirnya menangkap ke empat tersangka di Malang. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada JTV, Senin (12/06/2023).
Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang biasa digunakan komplotan tersebut beroperasi. Komplotan pencurian dengan modus memberikan minum yang disertai obat tidur ini telah sering kali dilakukan para tersangka yang sudah 4 kali keluar masuk penjara ini.
“Kami beri obat tidur didalam minuman yang kami tawarkan ke korban sehingga korban pingsan. Setelah itu, kami bawa kabur truknya,” terang Rudi Susanto, salah satu tersangka saat dimintai keterangan petugas. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News