Iklan Beranda

Redaksi JTV
Senin, 12 Juni 2023, 19:05 WIB
Last Updated 2023-06-12T12:05:27Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Ketua DPRD Bojonegoro Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2023


BOJONEGORO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, menggelar reses masa sidang ke II tahun 2023 di kediamannya di Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Senin (12/06/2023). Acara tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, jajaran MWC NU, serta banom seperti Muslimat, Fatayat, Ansor, IPNU, dan IPPNU dari beberapa desa di Kecamatan setempat.

Dalam kesempatan ini, Abdullah Umar menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, terutama dalam bidang pendidikan dan pertanian, akan diakomodir dan dibahas dalam pembahasan APBD 2024. Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah ketersediaan pupuk di sektor pertanian.

"Pada APBD 2024, beberapa hal yang menjadi aspirasi masyarakat baik di bidang pendidikan maupun di bidang pertanian nanti akan kita akomodir dan akan kita tuangkan di pembahasan APBD 2024. Yang paling banyak tentu sektor pertanian, pupuk ini menjadi kebijakan nasional," ujar Abdullah Umar.

Abdullah Umar mengungkapkan bahwa kebutuhan pupuk di Indonesia mencapai 11 hingga 12 juta ton, sedangkan produksi pupuk yang mampu dihasilkan hanya sekitar 3 juta ton. Hal ini menyebabkan kekurangan pasokan pupuk di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Bojonegoro.

Ketua DPRD Bojonegoro menyampaikan pentingnya regulasi dan kewenangan penuh dari pemerintah pusat kepada daerah terkait pengadaan pupuk. Abdullah Umar menyebutkan bahwa jika regulasi diberikan dengan tepat, Kabupaten Bojonegoro dapat memaksimalkan lahan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pupuk.

"Regulasi ini yang perlu dipertimbangkan matang-matang. Banyak sekali masyarakat penggarap lahan ini ternyata tidak memiliki lahan, sementara yang memiliki lahan ini warga luar daerah. Jika daerah diberikan kewenangan dan intervensi terkait pupuk, masalah penggunaan pupuk di luar Bojonegoro dapat diatasi, sehingga pemanfaatannya menjadi hak warga Kabupaten Bojonegoro," jelas Abdullah Umar.

Namun, Abdullah Umar juga menyoroti masalah hukum yang muncul apabila pupuk keluar dari Kabupaten Bojonegoro. Ia menjelaskan bahwa hal ini menjadi kendala dalam regulasi hukum terkait pengeluaran APBD, dimana penggunaan pupuk di luar Kabupaten Bojonegoro tidak diperkenankan.

"Kita dorong agar petani itu menggunakan pupuk organik," tambah Abdullah Umar.

Abdullah Umar berharap pemerintah dapat memberikan perhatian penuh terhadap masalah ketersediaan pupuk dan memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengatasi permasalahan ini. Selain itu, ia juga mendorong penggunaan pupuk organik sebagai solusi alternatif untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan.

Dengan aspirasi tersebut, Abdullah Umar berharap bahwa pembahasan APBD 2024 dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat Bojonegoro, terutama dalam sektor pendidikan dan pertanian, serta memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ketersediaan pupuk di daerah tersebut. (*/dan)