Focus Group Discussion (FGD) klasifikasi penggolongan program siaran yang digelar KPID Jatim secara daring, Rabu (21/06/2023). |
SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran televisi untuk mencantumkan tanda klasifikasi usia di setiap program siaran. Hal ini disampaikan saat diskusi kelompok terpumpun yang diadakan secara daring KPID Jatim, Rabu (21/06/2023).
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan, diskusi ini digelar untuk memberikan ruang kepada lembaga penyiaran televisi untuk mendiskusikan permasalahan penggolongan klasifikasi program siaran. Diharapkan paska kegiatan ini, lembaga penyiaran televisi di Jatim berkomitmen mentaati aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami berharap setelah selesai diskusi hari ini terdapat komitmen bersama untuk menaati aturan sesuai dengan P3SPS,” kata Immanuel Yosua dalam pembukaan diskusi.
Dalam kesempatan ini, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran Romel Masykuri juga memaparkan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran pada Bulan Januari-Juni 2023. Berdasarkan pemaparan tersebut diketahui bahwa, setiap bulan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran mengalami fluktuasi setiap bulannya.
“Dari data yang kami himpun, setiap bulan selalu ditemukan adanya pelanggaran penggolongan klasifikasi program siaran. KPID sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi lembaga penyiaran tentu temuan-temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami,” jelas Romel.
Berdasarkan P3SPS, setiap program siaran wajib mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. Hal itu termuat dalam P3 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara dan SPS pasal 33 ayat (1) dimana disebutkan bahwa program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia yaitu (a) Klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra-Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun; (b) Klasifikasi A untuk anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun; (c) Klasifikasi R untuk Remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun; (d) Klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak di atas 18 tahun, dan (e) Klasifikasi SU untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.
Namun saat pengawasan, KPID Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur terkait aturan tersebut. Karena itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari ingin mengetahui permasalahan yang menyebabkan lembaga penyiaran televisi tidak mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran.
“Kami menempatkan keteledoran ini sebagai kesalahan minor selama Bapak/Ibu Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk menyesuaikan isi siarannya berdasarkan P3/SPS dan menghindari racun siaran. Namun, tidak mencantumkan penggolongan akan menyulitkan penonton untuk mengidentifikasi tontonan berdasarkan usia,” tegas Sundari.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari TVRI Jawa Timur Sepna menjelaskan bahwa dalam program siaran yang mereka buat sudah penuh dengan banyak tanda sehingga tidak menambahkan klasifikasi program siaran.
Sementara itu, perwakilan dari Batu TV Andri menyampaikan bahwa, pihaknya selalu menyertakan klasifikasi program siaran pada setiap program acara. Namun, tidak mencantumkan klasifikasi program siaran pada iklan yang berdurasi kurang dari lima menit.
Di sisi lain, perwakilan dari JTV Dhomas menambahkan bahwa, JTV selalu memberikan klasifikasi program siaran pada setiap program acara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS.
Diskusi yang diikuti oleh 55 peserta ini kemudian memutuskan tiga hal. Pertama, tanda penggolongan klasifikasi program siaran wajib dicantumkan pada layar program siaran lembaga penyiaran televisi.
Kedua, bentuk dan letak logo klasifikasi program siaran akan diserahkan kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi selama terlihat jelas bagi penonton. Ketiga, KPID Jawa Timur akan membuat surat edaran kembali terkait kewajiban pencantuman tanda penggolongan klasifikasi isi siaran. Surat edaran ini wajib diteruskan ke bagian teknis produksi program siaran.
Tentang KPID Jatim
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur merupakan lembaga independent yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Jawa Timur. KPID Jatim periode 2021-2024 berkomitmen membangun kelembagaan melalui pendekatan dan sinergi dengan mitra strategis dan partisipasi masyarakat. Lembaga ini bertugas melaksanakan pengawasan isi siaran yang efektif dan adil sehingga menghasilkan isi siaran yang inovatif dan inklusif.
KPID Jatim juga memberikan layanan bantuan konsultasi terkait perizinan dan infratruktur penyiaran untuk meningkatkan potensi lokal dan keterhubungan antar-wilayah. Lembaga ini terus berusaha meningkatkan kapasitas insan penyiaran yang professional dan bertanggung jawab. Partisipasi KPID Jatim ini sebagai upaya menyukseskan program pembangunan di Jawa Timur.