NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, akhirnya menyelesaikan proses verifikasi administrasi (Vermin) berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten setempat. Hasilnya diketahui, dari sebanyak 555 bacaleg tidak genap 100 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara 455 bacaleg sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Ironisnya, dari bacaleg BMS tersebut, ada sebanyak 5 bacaleg yang belum cukup umur. Mereka diketahui belum berumur 21 tahun pada saat ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT) tanggal 3 november 2023 mendatang.
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, hasil vermin diketahui ada lima bacaleg yang belum memenuhi usia minimal 21 tahun. Maka bacaleg tersebut harus dilakukan pergantian karena dipastikan nanti tetap tidak akan memenuhi syarat.
“Lima bacaleg dibawah umur tersebut usianya masih 20 tahun. Bahkan ada juga yang berusia 18 tahun,” ungkapnya kepada JTV, Senin (26/06/2023).
Lebih lanjut Aman Ridho mengatakan, hasil vermin juga telah disampaikan pada masing-masing partai politik untuk segera melakukan perbaikan. “Sementara untuk masa perbaikan berkas bacaleg dilakukan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang. Termasuk parpol bisa melakukan penggantian terhadap bacalegnya,” pungkasnya. (ito/rok)
Sementara 455 bacaleg sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Ironisnya, dari bacaleg BMS tersebut, ada sebanyak 5 bacaleg yang belum cukup umur. Mereka diketahui belum berumur 21 tahun pada saat ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT) tanggal 3 november 2023 mendatang.
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, hasil vermin diketahui ada lima bacaleg yang belum memenuhi usia minimal 21 tahun. Maka bacaleg tersebut harus dilakukan pergantian karena dipastikan nanti tetap tidak akan memenuhi syarat.
“Lima bacaleg dibawah umur tersebut usianya masih 20 tahun. Bahkan ada juga yang berusia 18 tahun,” ungkapnya kepada JTV, Senin (26/06/2023).
Lebih lanjut Aman Ridho mengatakan, hasil vermin juga telah disampaikan pada masing-masing partai politik untuk segera melakukan perbaikan. “Sementara untuk masa perbaikan berkas bacaleg dilakukan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang. Termasuk parpol bisa melakukan penggantian terhadap bacalegnya,” pungkasnya. (ito/rok)