NGAWI - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bekerja keluar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala DPPTK Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum mengatakan, minat warga Ngawi untuk bekerja keluar negeri sebagai PMI cukup tinggi. Sebagai antisipasi terjadinya TPPO, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap calon pekerja migran saat melakukan kepengurusan administrasi atau rekomendasi melalui dinas.
“Kami juga menyarankan agar melalui agen atau penyalur tenaga kerja resmi sehingga akan mudah dilakukan pemantauan oleh Pemerintah,” terangnya kepada JTV, Kamis (15/06/2023).
Lanjutnya, kebanyakan kasus TPPO karena calon pekerja migran tersebut berangkat secara ilegal. Sehingga ia menekankan bagi calon pekerja migran dan juga perusahaan penyalur diwajibkan hadir secara langsung saat kepengurusan dokumen di dinas.
“Kasus TPPO terjadi karena para pekerja berangkat melalui jalur ilegal. Ini yang membuat pemerintah sulit melakukan pemantauan,” imbuh Kusumawati.
Sementara berdasar data di tahun 2023 hingga tanggal 13 juni kemarin, terdapat 1.214 warga Ngawi yang mengajukan kepengurusan dokumen sebagai calon PMI. Jumlah itu meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya dibukan yang sama yakni hanya 352 calon PMI. (ito/rok)
Kepala DPPTK Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum mengatakan, minat warga Ngawi untuk bekerja keluar negeri sebagai PMI cukup tinggi. Sebagai antisipasi terjadinya TPPO, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap calon pekerja migran saat melakukan kepengurusan administrasi atau rekomendasi melalui dinas.
“Kami juga menyarankan agar melalui agen atau penyalur tenaga kerja resmi sehingga akan mudah dilakukan pemantauan oleh Pemerintah,” terangnya kepada JTV, Kamis (15/06/2023).
Lanjutnya, kebanyakan kasus TPPO karena calon pekerja migran tersebut berangkat secara ilegal. Sehingga ia menekankan bagi calon pekerja migran dan juga perusahaan penyalur diwajibkan hadir secara langsung saat kepengurusan dokumen di dinas.
“Kasus TPPO terjadi karena para pekerja berangkat melalui jalur ilegal. Ini yang membuat pemerintah sulit melakukan pemantauan,” imbuh Kusumawati.
Sementara berdasar data di tahun 2023 hingga tanggal 13 juni kemarin, terdapat 1.214 warga Ngawi yang mengajukan kepengurusan dokumen sebagai calon PMI. Jumlah itu meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya dibukan yang sama yakni hanya 352 calon PMI. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News