BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mengamankan sebanyak 17 kendaran roda dua yang menggunakan knalpot brong dalam patroli skala besar di kawasan setempat, Minggu (05/06/2023). 17 motor tersebut langsung ditilang secara manual dan diamankan di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro.
Belasan pelanggar yang didominasi pelajar sekolah menengah atas (SMA) ini langsung ditilang di tempat secara manual. Selain itu, sejumlah pelanggar juga tampak diberi sanksi dengan mendorong kendaraan yang tak memenuhi spesifikasi itu ke Kantor Satlantas Polres Bojonegoro.
Usai diamankan, seluruh kendaraan tersebut didata oleh petugas. Kemudian pemilik kendaraan tersebut diminta untuk membawa seluruh kelengkapan kendaraannya saat mengambil motornya.
Kasat Intelkam Polres Bojonegoro, Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, dalam patroli skala besar yang dilakukan bersama petugas gabungan berhasil mengamankan 17 kendaraan roda dua. Selanjutnya, para pelanggar itu ditilang langsung secara manual.
“Patroli skala besar tersebut bersifat continue atau berkelanjutan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaaran bermotor (curanmor) atau yang biasa disebut dengan kasus 3C,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Akp I Gusti Bagus Krisna Fuady menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Tentunya juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bojonegoro,” terangnya.
Kasatlantas menambahkan, mayoritas pelanggar yang terjaring dalam patroli ini bukan dari kota Bojonegoro, melainkan dari luar Kota Bojonegoro yang bermain ke Kota setempat. (lim/rok)
Belasan pelanggar yang didominasi pelajar sekolah menengah atas (SMA) ini langsung ditilang di tempat secara manual. Selain itu, sejumlah pelanggar juga tampak diberi sanksi dengan mendorong kendaraan yang tak memenuhi spesifikasi itu ke Kantor Satlantas Polres Bojonegoro.
Usai diamankan, seluruh kendaraan tersebut didata oleh petugas. Kemudian pemilik kendaraan tersebut diminta untuk membawa seluruh kelengkapan kendaraannya saat mengambil motornya.
Kasat Intelkam Polres Bojonegoro, Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, dalam patroli skala besar yang dilakukan bersama petugas gabungan berhasil mengamankan 17 kendaraan roda dua. Selanjutnya, para pelanggar itu ditilang langsung secara manual.
“Patroli skala besar tersebut bersifat continue atau berkelanjutan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaaran bermotor (curanmor) atau yang biasa disebut dengan kasus 3C,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Akp I Gusti Bagus Krisna Fuady menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Tentunya juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bojonegoro,” terangnya.
Kasatlantas menambahkan, mayoritas pelanggar yang terjaring dalam patroli ini bukan dari kota Bojonegoro, melainkan dari luar Kota Bojonegoro yang bermain ke Kota setempat. (lim/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News