Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 14 Juni 2023, 17:05 WIB
Last Updated 2023-06-15T07:25:08Z
JombangPojok PituViewerViral

Polres Jombang Grebek Prostitusi Online Gadis Dibawah Umur


JOMBANG - Polres Jombang menangkap FHK alias Mondi, warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pemuda 21 tahun ini dibekuk setelah menjual dua gadis dibawah umur kepada pria hidung belang.

Kedua korban adalah bunga, 14 tahun, dan mawar,16, tahun. Keduanya diamankan saat melayani pria hidung belang di rumah kos yang ada di Desa Tunggorono Kecamatan Jombang Kota. Para korban ini dijual oleh pelaku dengan harga 250 ribu hingga 350 ribu rupiah, setelah satu jam melayani pelanggan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, kasus ini dibongkar setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada penyekapan anak dibawah umur. Polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah kos.

“Saat itu petugas menemukan perempuan dan laki-laki sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (14/06/2023).

Dijelaskan Aldo, awalnya pelaku menipu dua bocah tersebut dengan iming-iming dicarikan pekerjaan dengan gaji 10 juta rupiah per bulan. Pelaku mengumumkan lowongan pekerjaan tersebut melalui media sosial, sehingga dua bocah asal kediri itu tertarik dan mendaftar.

“Sayangnya, dua bocah justru dijadikan PSK online.  Pelaku kemudian menyebar foto dua gadis  tersebut dan menawarkan ke pria hidung belang,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online, serta UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. (ful/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News