TUBAN - Selama dua pekan terakhir, sebanyak 118 motor berknalpot brong yang digunakan konvoi ugal-ugalan dan balap liar diamankan Satuan Lalulintas Polres Tuban. Selain motor knalpot brong, kendaraan yang dimodifikasi tak sesuai standar juga ikut diamankan ke Polres Tuban, Senin (19/06/2023).
Guna memberikan efek jera, kendaraan akan disita selama satu bulan dan hanya bisa diambil apabila pelanggar membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahannya serta mengganti knalpot kendaraanya dengan knalpot orisinil.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono menegaskan, kedepan pihaknya akan terus melakukan razia dan tilang manual terhadap masyarakat yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Diantaranya mengendarai motor dengan berbonceng tiga, tidak memakai helm, melawan arus, hingga angkutan orang yang dimodifikasi tanpa melakukan pelaporan ke samsat.
“Sebanyak 118 kendaraan roda dua yang kita tilang secara manual karena melakukan konvoi, ugal-ugalan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spekteknya,” terang Kapolres Tuban kepada awak media.
Lanjutnya, ratusan motor yang melanggar ini mayoritas adalah milik para pemuda yang kerap melakukan konvoi dan balap liar di Kawasan Tuban Kota. Aksi yang mereka lakukan, kerap membuat warga resah sehingga petugas kepolisian langsung melakukan penindakan.
“Saat diambil pemilik kendaran harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi dan mengganti spek kendaraan sesuai standarnya. Selain motor brong, kita juga amankan 4 kendaraan yang dimodifikasi seperti kendaraan tayo itu,” tegas AKPB Suryono.
Petugas juga menghimbau agar para orang tua membatasi anaknya keluar malam, sehingga tidak melakukan konvoi atau balap liar yang dapat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. (dzi/rok)
Guna memberikan efek jera, kendaraan akan disita selama satu bulan dan hanya bisa diambil apabila pelanggar membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahannya serta mengganti knalpot kendaraanya dengan knalpot orisinil.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono menegaskan, kedepan pihaknya akan terus melakukan razia dan tilang manual terhadap masyarakat yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Diantaranya mengendarai motor dengan berbonceng tiga, tidak memakai helm, melawan arus, hingga angkutan orang yang dimodifikasi tanpa melakukan pelaporan ke samsat.
“Sebanyak 118 kendaraan roda dua yang kita tilang secara manual karena melakukan konvoi, ugal-ugalan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spekteknya,” terang Kapolres Tuban kepada awak media.
Lanjutnya, ratusan motor yang melanggar ini mayoritas adalah milik para pemuda yang kerap melakukan konvoi dan balap liar di Kawasan Tuban Kota. Aksi yang mereka lakukan, kerap membuat warga resah sehingga petugas kepolisian langsung melakukan penindakan.
“Saat diambil pemilik kendaran harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi dan mengganti spek kendaraan sesuai standarnya. Selain motor brong, kita juga amankan 4 kendaraan yang dimodifikasi seperti kendaraan tayo itu,” tegas AKPB Suryono.
Petugas juga menghimbau agar para orang tua membatasi anaknya keluar malam, sehingga tidak melakukan konvoi atau balap liar yang dapat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News