TUBAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, merazia sejumlah hotel hingga warung di sepanjang Jalur Pantura setempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung. Salah satu sasarannya adalah warung sekaligus panti pijat di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, minggu (18/06/2023) malam.
Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Tuban, Sholahuddin mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat warung ini dicurigai menyediakan sejumlah kamar yang digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung dengan tarif murah. “Dari aduan warga itu, warung yang dimaksud juga menjadi salah satu titik fokus kita,” terangnya kepada JTV.
Pantauan di lokasi, kedatangan petugas secara tiba-tiba membuat pemilik rumah sempat panik. Petugas langsung memeriksa satu persatu kamar yang ada di dalam warung sekaligus panti pijat ini.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang pria pelanggannya. Setelah dilakukan pendataan di lokasi, pasangan ini selanjutnya digelandang petugas ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.
“Setelah nantinya dilakukan asesmen, terduga PSK tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dibawa ke panti rehab,” imbuh Sholahuddin.
Selain merazia warung dan hotel, petugas juga merazia sejumlah karaoke ilegal serta razia miras ilegal. Kegiatan ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya prostitusi terselubung, peredaran miras ilegal serta karaoke tak berijin. (dzi/rok)
Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Tuban, Sholahuddin mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat warung ini dicurigai menyediakan sejumlah kamar yang digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung dengan tarif murah. “Dari aduan warga itu, warung yang dimaksud juga menjadi salah satu titik fokus kita,” terangnya kepada JTV.
Pantauan di lokasi, kedatangan petugas secara tiba-tiba membuat pemilik rumah sempat panik. Petugas langsung memeriksa satu persatu kamar yang ada di dalam warung sekaligus panti pijat ini.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang pria pelanggannya. Setelah dilakukan pendataan di lokasi, pasangan ini selanjutnya digelandang petugas ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.
“Setelah nantinya dilakukan asesmen, terduga PSK tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dibawa ke panti rehab,” imbuh Sholahuddin.
Selain merazia warung dan hotel, petugas juga merazia sejumlah karaoke ilegal serta razia miras ilegal. Kegiatan ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya prostitusi terselubung, peredaran miras ilegal serta karaoke tak berijin. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News