TUBAN - Sepeda motor milik warga dibakar oleh sejumlah oknum anggota perguruan silat di Jalan Raya Tuban-Bojonegoro Desa Talun, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Sabtu (22/07/2023) dini hari lalu. Paska kejadian ini, Satreskrim Polres Tuban menangkap 5 oknum pesilat.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, kejadian ini bermula saat konvoi ratusan anggota perguruan silat yang hendak menuju Tuban Kota dihadang aparat gabungan TNI-Polri. Massa kemudian dipaksa putar balik untuk kembali ke rumah masing-masing.
Lanjut AKBP Suryono, dalam perjalanan balik, para oknum pesilat ini terlibat bentrok dengan warga. Selain sepeda motor, sejumlah rumah warga juga rusak terkena lemparan batu.
“Kita amankan karena adanya pengrusakan motor dan rumah di wilayah Plumpang. Ini akibat konvoi yang dilakukan oknum perguruan di wilayah Tuban,” jelasnya saat pers rilis di Polres Tuban, Selasa (25/07/2023).
Paska kejadian ini, pihaknya langsung melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pesilat pelaku pengrusakan. Mereka masing-masing berinisial MIZ, NOT, NAFP, MK, warga Kecamatan Grabagan-Tuban, dan seorang anak di bawah umur berinisial MR.
“Saat itu sengaja kita sekat lalu kita kembalikan ke rumah masing-masing. Mungkin emosi lalu bakar motor dan merusak rumah. Lima yang kita amankan, satu di bawah umur dan 4 dewasa,” ungkap Kapolres Tuban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya motor yang hangus terbakar, motor yang digunakan oleh para pelaku, seragam silat, balok kayu dan batu.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dzi/rok)