NGAWI - Surat usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Alm. Niti, anggota DPRD Ngawi yang meninggal dunia karena kecelakaan telah disampaikan ke KPU Ngawi. Pihak KPU juga langsung melakukan pencermatan terhadap hasil pemilu 2019.
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat mengaku, hasil pencermatan data diketahui, Alm. Niti merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan Ngawi 2. Untuk perolehan suara pada pemilu 2019 yakni sebanyak 5.909 suara.
“Sedangkan sesuai ketentuan maka pergantian bakal diisi oleh suara terbanyak dibawahnya, yakni atas nama Sojo dengan 5.134 suara,” ungkap Aman Ridho kepada JTV, Sabtu (29/07/2023).
Ridho menambahkan, selanjutnya sesuai dengan ketentuan, KPU memiliki waktu 5 hari untuk mengajukan nama calon PAW. “Termasuk dilakukan proses klarifikasi kepada calon PAW dengan disaksikan oleh perwakilan parpol pengusung,” imbuhnya.
Diketahui, DPRD Ngawi menargetkan setelah menerima surat balasan dari KPU, maka akan berkirim surat ke Gubernur Jatim melalui Bupati untuk mendapat persetujuan PAW. Selanjutnya, akan digelar sidang paripurna untuk pemberhentian dan penetapan. (ito/rok)
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat mengaku, hasil pencermatan data diketahui, Alm. Niti merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan Ngawi 2. Untuk perolehan suara pada pemilu 2019 yakni sebanyak 5.909 suara.
“Sedangkan sesuai ketentuan maka pergantian bakal diisi oleh suara terbanyak dibawahnya, yakni atas nama Sojo dengan 5.134 suara,” ungkap Aman Ridho kepada JTV, Sabtu (29/07/2023).
Ridho menambahkan, selanjutnya sesuai dengan ketentuan, KPU memiliki waktu 5 hari untuk mengajukan nama calon PAW. “Termasuk dilakukan proses klarifikasi kepada calon PAW dengan disaksikan oleh perwakilan parpol pengusung,” imbuhnya.
Diketahui, DPRD Ngawi menargetkan setelah menerima surat balasan dari KPU, maka akan berkirim surat ke Gubernur Jatim melalui Bupati untuk mendapat persetujuan PAW. Selanjutnya, akan digelar sidang paripurna untuk pemberhentian dan penetapan. (ito/rok)