BOJONEGORO - Narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Kelas 2a Bojonegoro atas nama Fathul Rachim Amir bin Amir, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di aula lapas setempat, kamis (27/07/2023) pagi.
Pantauan JTV di lokasi, Fathul Rachim dengan lantang, penuh kepercayaan diri, dan tanpa paksaan mengucapkan janji setia kepada NKRI. Ia juga berjanji akan melindungi segenap tanah air tanah air Indonesia dari segala tindakan tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia.
Selain itu, Fathul Rachim Amir juga menyatakan telah menyesali kesalahanya, melepas baiat sekaligus tidak akan leenah berhabung terhadap pemimpin Amir ISIS, yaitu Abu Bakar Al Baghdadi, maupun yang menggantikan atau memimpin organisasi jihadis radikal.
Sebelum ditangkap oleh densus 88 anti teror, Fathul Rachim Amir bin Amir merupakan salah satu jaringan jamaah ansharut daulah atau jad makassar.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro, Rony Kurnia mengatakan, kegiatan ikrar setia nkri merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada narapidana tindak pidana terorisme yang dilakukan lapas setempat.
“Setelah ini narapidana terorisme dapat bersama sama menjaga pancasila dan menghargai perbedaan. Serta bisa terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang terus meningkatkan kualitas,” harap Rony Kurnia.
Prosesi penyataan ikrar setia NKRI dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan, serta prosesi penghormatan dan penciuman bendera merah putih yang dilakukan oleh narapidana terorisme.
Prosesi ini disaksikan oleh Kalapas Bojonegoro beserta jajarannya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Anti Teror, Kemenag Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, staf ahli Pemkab Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Bakesbangpol Bojonegoro. (edo/rok)
Pantauan JTV di lokasi, Fathul Rachim dengan lantang, penuh kepercayaan diri, dan tanpa paksaan mengucapkan janji setia kepada NKRI. Ia juga berjanji akan melindungi segenap tanah air tanah air Indonesia dari segala tindakan tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia.
Selain itu, Fathul Rachim Amir juga menyatakan telah menyesali kesalahanya, melepas baiat sekaligus tidak akan leenah berhabung terhadap pemimpin Amir ISIS, yaitu Abu Bakar Al Baghdadi, maupun yang menggantikan atau memimpin organisasi jihadis radikal.
Sebelum ditangkap oleh densus 88 anti teror, Fathul Rachim Amir bin Amir merupakan salah satu jaringan jamaah ansharut daulah atau jad makassar.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro, Rony Kurnia mengatakan, kegiatan ikrar setia nkri merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada narapidana tindak pidana terorisme yang dilakukan lapas setempat.
“Setelah ini narapidana terorisme dapat bersama sama menjaga pancasila dan menghargai perbedaan. Serta bisa terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang terus meningkatkan kualitas,” harap Rony Kurnia.
Prosesi penyataan ikrar setia NKRI dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan, serta prosesi penghormatan dan penciuman bendera merah putih yang dilakukan oleh narapidana terorisme.
Prosesi ini disaksikan oleh Kalapas Bojonegoro beserta jajarannya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Anti Teror, Kemenag Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, staf ahli Pemkab Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Bakesbangpol Bojonegoro. (edo/rok)