JOMBANG - Satreskoba Polres Jombang menangkap MR, 29 tahun, warga Candimulyo, Jombang, dan NA, 23 tahun, warga asal Jakarta. Kedua pelaku ini diamankan bersama jutaan pil perusak otak yang disita dari dua lokasi berbeda.
Dari tangan pelaku ini petugas mengamankan tiga jenis obat terlarang. Masing-masing adalah pil dobel L, pil dobel Y dan narkotika pil kornopen.
Dari hasil penangkapan pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y sebanyak 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir. Atau total ada sebanyak 1.304.116 butir.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan bandar pil koplo ini bermula dari penangkapan MR warga Jombang dengan barang bukti sebanyak 120.000 butir pil dobel l.
“Dari penangkapan pengecer ini petugas mendapati nota pembelian dan pengiriman dari bandar berinisial NA,” terangnya kepada JTV, Sabtu (22/07/2023).
Selanjutnya, petugas langsung mendatangi bandar yang berada di Cipinang, Jakarta Selatan. Dari tangan mahasiswa inilah petugas mendapatkan barang bukti dalam jumlah fantastis senilai 3,9 miliar rupiah.
“Sejauh ini, pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Saat ini kami masih memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada kedua pelaku,” jelas Hari Kurniawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat undang-undang tentang kesehatan serta undang-undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ful/rok)