Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 28 Agustus 2023, 15:56 WIB
Last Updated 2023-08-28T08:56:35Z

BNNK Tuban Tangkap Dua Pengedar, Sita 6.800 Butir Pil Koplo


TUBAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, menangkap dua pria pengedar pil koplo. Masing-masing adalah AS, 30 tahun, warga Kelurahan Ronggomulyo dan AQ, 34 tahun, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku langsung digelandang ke kantor BNNK Tuban untuk dimintai keterangan. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus kantong plastik berisi 6.800 butir pil koplo jenis karnopen.

Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono, saat pers rilis Senin (28/08/2023) pagi menjelaskan, barang haram ini hendak diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat. Terus kita telusuri dan menangkap kedua pelaku. Dari keterangan tersangka, barang ini biasanya diedarkan di wilayah Tuban dan sekitarnya,” terangnya kepada awak media.

Dengan ditangkapnya dua pengedar ini, BNNK Tuban mengklaim berhasil menyelamatkan 1.360 warga dari penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 5 butir karnopen.

“Barang bukti karnopen dibungkus dalam kantong plastik. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 7 kantong plastik berisi karnopen,” imbuh Kepala BNNK Tuban.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku terjerat pasal 114 subsider 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 13 miliar rupiah. (dzi/rok)