BOJONEGORO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah mengusulkan 3 nama bakal calon penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Usulan ini dilakukan lantaran masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan habis pada 24 september 2023 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, hasil rapat dihadiri seluruh Fraksi DPRD Bojonegoro menghasilkan kesepakatan 3 nama bakal calon penjabat Bupati Bojonegoro. Diantaranya Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Armet Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto.
“Usulan 3 nama calon Pj Bupati Bojonegoro tersebut berdasarkan kesepakatan 8 fraksi pada rapat tertutup,” ungkapnya kepada JTV, Senin (14/08/2023).
Meski demikian, Ketua DPRD Bojonegoro ini tidak menjelaskan secara rinci berapa fraksi yang mengusulkan 3 nama Pj Bupati Bojonegoro tersebut. Namun, 3 calon Pj Bupati Bojonegoro tersebut dinilai sudah memenuhi syarat administrasi.
“Dalam hal ini DPRD Bojonegoro hanya bersifat mengusulkan, bukan menunjuk atau mengangkat calon Pj Bupati Bojonegoro,” tegas Umar.
Sekedar diketahui, masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan berakhir pada tanggal 24 september 2023. Sementara pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, baru akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (edo/rok)
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, hasil rapat dihadiri seluruh Fraksi DPRD Bojonegoro menghasilkan kesepakatan 3 nama bakal calon penjabat Bupati Bojonegoro. Diantaranya Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Armet Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto.
“Usulan 3 nama calon Pj Bupati Bojonegoro tersebut berdasarkan kesepakatan 8 fraksi pada rapat tertutup,” ungkapnya kepada JTV, Senin (14/08/2023).
Meski demikian, Ketua DPRD Bojonegoro ini tidak menjelaskan secara rinci berapa fraksi yang mengusulkan 3 nama Pj Bupati Bojonegoro tersebut. Namun, 3 calon Pj Bupati Bojonegoro tersebut dinilai sudah memenuhi syarat administrasi.
“Dalam hal ini DPRD Bojonegoro hanya bersifat mengusulkan, bukan menunjuk atau mengangkat calon Pj Bupati Bojonegoro,” tegas Umar.
Sekedar diketahui, masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan berakhir pada tanggal 24 september 2023. Sementara pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, baru akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (edo/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News