Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 16 Agustus 2023, 16:35 WIB
Last Updated 2023-08-16T09:35:09Z
NgawiPemiluPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Hasil Pencermatan Rancangan DCS di Ngawi, 51 Bacaleg Dinyatakan TMS


NGAWI - Tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Ngawi. Hasilnya, pada masa pencermatanan tersebut terdapat 15 partai politik yang mengajukan perbaikan tahap kedua.

Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, secara keseluruhan ada 508 bacaleg hasil perbaikan dari verifikasi administrasi tahap kedua, ada 51 bakal calon yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga ada sebanyak 457 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

“Para bacaleg TMS itu dikarenakan tidak dilakukan perbaikan tahap kedua saat masa pencermatan DCS,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (16/08/2023).

Lanjutnya, pada tanggal 17-18 agustus 2023, KPU akan menggelar rapat pleno untuk penetapan DCS. Penetapan DCS hanya diperuntukkan bagi bakal calon yang statusnya memenuhi syarat.

“Hasil dari penetapan itu selanjutnya pada tanggal 19 agustus akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan atau masukan,” imbuh Aman Ridho.

Ridho menambahkan, selanjutnya nanti pada tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT), parpol masih diperkenankan untuk mengganti atau menggeser daerah pemilihan. Namun itu hanya untuk bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS. (ito/rok)