BOJONEGORO - Menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Acara yang digelar di Kantor KPU setempat, Minggu (06/08/2023) ini, mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.
Komisioner KPU Bojonegoro, Mustofirin mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan terkait larangan pemasangan APK di sejumlah tempat, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, kantor pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.
“Dalam sosialisasi ini juga ditekankan bahwa pemasangan apk minimal harus berjarak 50 meter dari titik terluar di tempat-tempat terlarang tersebut. Hal itu sesuai dengan sesuai peraturan KPU nomer 15 tahun 2023,” terangnya kepada JTV.
Sementara terkait maraknya APK calon legislatif yang terpasang di pinggir jalan, meski belum memasuki tahapan kampanye, pihak KPU maupun Bawaslu setempat mengaku belum bisa melakukan tindakan. Pasalnya, saat ini belum ada penetapan calon tetap atau DCT.
“Terkait APK Bacaleg di tepi jalan kami belum bisa menindaknya karena memang belum ada penetapan DCT,” ungkap Zainuri, Ketua Bawaslu Bojonegoro.
Sekedar diketahui, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada 14 Februari 2024. (lim/rok)
Komisioner KPU Bojonegoro, Mustofirin mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan terkait larangan pemasangan APK di sejumlah tempat, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, kantor pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.
“Dalam sosialisasi ini juga ditekankan bahwa pemasangan apk minimal harus berjarak 50 meter dari titik terluar di tempat-tempat terlarang tersebut. Hal itu sesuai dengan sesuai peraturan KPU nomer 15 tahun 2023,” terangnya kepada JTV.
Sementara terkait maraknya APK calon legislatif yang terpasang di pinggir jalan, meski belum memasuki tahapan kampanye, pihak KPU maupun Bawaslu setempat mengaku belum bisa melakukan tindakan. Pasalnya, saat ini belum ada penetapan calon tetap atau DCT.
“Terkait APK Bacaleg di tepi jalan kami belum bisa menindaknya karena memang belum ada penetapan DCT,” ungkap Zainuri, Ketua Bawaslu Bojonegoro.
Sekedar diketahui, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada 14 Februari 2024. (lim/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News