JOMBANG - Proses mediasi gugatan terhadap PBNU yang dilakukan oleh KH Abdussalam Sokib digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (28/08/2023). Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan menjadi mediator antara kedua belah pihak. Sementara proses mediasi digelar secara tertutup.
Pihak penggugat pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam beserta kuasa hukumnya. Sedang PBNU diwakili oleh Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat bersama ketua PCNU Jombang periode 2023 – 2024 KH Fahmi Amrullah bersama kuasa hukumnya.
Usai dari ruang mediasi Nur Hidayat menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu. Alasannya, pihak penggugat tidak menawarkan jalan tengah dan tetap kukuh pada materi gugatan.
“Mediasi seharusnya berada di titik tengah antara materi gugatan dengan tawaran apa. Namun tidak ada tawaran lain dari penggugat,” ungkapnya usai mediasi.
Sementara pihak penggugat KH Abdussaalam Sokib membenarkan bahwa mediasi yang dilakukan belum berhasil. Dirinya bersama tergugat bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan.
“Kita sepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan karena tidak ada titik temu,” jelas kyai yang akrab disapa Gus Salam ini.
Gus salam menambahkan bahwa materi gugatan tetap tiga item. Yakni meminta agar PBNU mencabut surat keputusan kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Mengesahkan dan melantik hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama pada 5 Juni 2022. Dan mengganti biaya 1,5 miliar rupiah yang akan diserahkan ke PCNU.
Rinciannya, 500 juta rupiah digunakan untuk pengganti pembiayaan Konfercab, sisanya 1 miliar rupiah untuk pengganti immateriil. “Pengganti immateriil ini karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga,” pungkasnya. (ful/rok)
Pihak penggugat pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam beserta kuasa hukumnya. Sedang PBNU diwakili oleh Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat bersama ketua PCNU Jombang periode 2023 – 2024 KH Fahmi Amrullah bersama kuasa hukumnya.
Usai dari ruang mediasi Nur Hidayat menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu. Alasannya, pihak penggugat tidak menawarkan jalan tengah dan tetap kukuh pada materi gugatan.
“Mediasi seharusnya berada di titik tengah antara materi gugatan dengan tawaran apa. Namun tidak ada tawaran lain dari penggugat,” ungkapnya usai mediasi.
Sementara pihak penggugat KH Abdussaalam Sokib membenarkan bahwa mediasi yang dilakukan belum berhasil. Dirinya bersama tergugat bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan.
“Kita sepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan karena tidak ada titik temu,” jelas kyai yang akrab disapa Gus Salam ini.
Gus salam menambahkan bahwa materi gugatan tetap tiga item. Yakni meminta agar PBNU mencabut surat keputusan kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Mengesahkan dan melantik hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama pada 5 Juni 2022. Dan mengganti biaya 1,5 miliar rupiah yang akan diserahkan ke PCNU.
Rinciannya, 500 juta rupiah digunakan untuk pengganti pembiayaan Konfercab, sisanya 1 miliar rupiah untuk pengganti immateriil. “Pengganti immateriil ini karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga,” pungkasnya. (ful/rok)