NGAWI - Kasus stunting atau kegagalan dalam tumbuh kembang anak, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi. Tingginya kasus stunting ini salah satunya dipengaruhi faktor tingginya permohonan dispensasi nikah dini.
Berdasar data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Ngawi, jumlah kasus stunting pada anak mencapai 5.289 kasus. Permasalahan kegagalan tumbuh kembang anak atau stunting menjadi perhatian khusus Pemkab Ngawi.
“Pernikahan anak usia dini menjadi salah satu penyebab masih tinghinya kasus stunting di Kabupaten Ngawi,” ungkap Kepala DP3AKB Ngawi, Dokter Nugrahaningrum kepada JTV, Rabu (09/08/2023).
Lanjutnya, hal ini karena kasus stunting mendasar hasil pemetaan data terjadi keluarga resiko stunting pada ibu hamil dengan kondisi terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering dan terlalu banyak.
“Untuk penikahan anak di usia dini atau terlalu muda ini yang menjadi perhatian DP3AKB Ngawi. Terlebih, untuk pemetaan hampir 50 persen dampak dari pernikahan dini memiliki resiko anak stunting yang cukup tinggi,” ungkap Dokter Nugrahaningrum.
Selama tahun 2022 kemarin terdapat 179 anak mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan tahun mulai Januari hingga Juli 2023 ini, tercatat ada sekitar 72 anak yang mengajukan.
Sementara itu dalam upaya percepatan penanganan stunting di Ngawi saat ini yang dilakukan Pemkab Ngawi mulai dengan memberikan asupan gizi serta makanan tambahan bagi balita.
“Selain itu kami sudah sediakan infrastruktur sanitasi yang sehat, pemenuhan kebutuhan air minum layak dan lain sebagainya,” pungkas Kepala DP3AKB Ngawi.
Berdasar data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Ngawi, jumlah kasus stunting pada anak mencapai 5.289 kasus. Permasalahan kegagalan tumbuh kembang anak atau stunting menjadi perhatian khusus Pemkab Ngawi.
“Pernikahan anak usia dini menjadi salah satu penyebab masih tinghinya kasus stunting di Kabupaten Ngawi,” ungkap Kepala DP3AKB Ngawi, Dokter Nugrahaningrum kepada JTV, Rabu (09/08/2023).
Lanjutnya, hal ini karena kasus stunting mendasar hasil pemetaan data terjadi keluarga resiko stunting pada ibu hamil dengan kondisi terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering dan terlalu banyak.
“Untuk penikahan anak di usia dini atau terlalu muda ini yang menjadi perhatian DP3AKB Ngawi. Terlebih, untuk pemetaan hampir 50 persen dampak dari pernikahan dini memiliki resiko anak stunting yang cukup tinggi,” ungkap Dokter Nugrahaningrum.
Selama tahun 2022 kemarin terdapat 179 anak mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan tahun mulai Januari hingga Juli 2023 ini, tercatat ada sekitar 72 anak yang mengajukan.
Sementara itu dalam upaya percepatan penanganan stunting di Ngawi saat ini yang dilakukan Pemkab Ngawi mulai dengan memberikan asupan gizi serta makanan tambahan bagi balita.
“Selain itu kami sudah sediakan infrastruktur sanitasi yang sehat, pemenuhan kebutuhan air minum layak dan lain sebagainya,” pungkas Kepala DP3AKB Ngawi.
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News