NGAWI - Sebanyak 343 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.
343 napi yang mendapat remisi terdiri dari 336 napi remisi umum I dengan pengurangan masa hukuman 1 sampai 6 bulan, serta 7 napi mendapat remisi II yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Gowim Mahali menjelaskan, secara keseluruhan jumlah napi di Lapas Ngawi sebanyak 430 napi. Dari jumlah itu, sebanyak 343 napi pada tahun ini diusulkan untuk mendapat remisi.
“Seluruhnya napi yang diusulkan mendapat remisi disetujui, termasuk salah satunya merupakan napi tindak pidana terorisme,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (17/08/2023).
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan remisi minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan sampai tanggal 17 agustus.
“Untuk dapat remisi harus memenuhi syarat yang ada. Napi yang langsung bebas saya harap bisa menjaga perilaku di tengah masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan melanggarar hukum,” tutur Kalapas Kelas IIB Ngawi. (ito/rok)
343 napi yang mendapat remisi terdiri dari 336 napi remisi umum I dengan pengurangan masa hukuman 1 sampai 6 bulan, serta 7 napi mendapat remisi II yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Gowim Mahali menjelaskan, secara keseluruhan jumlah napi di Lapas Ngawi sebanyak 430 napi. Dari jumlah itu, sebanyak 343 napi pada tahun ini diusulkan untuk mendapat remisi.
“Seluruhnya napi yang diusulkan mendapat remisi disetujui, termasuk salah satunya merupakan napi tindak pidana terorisme,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (17/08/2023).
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan remisi minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan sampai tanggal 17 agustus.
“Untuk dapat remisi harus memenuhi syarat yang ada. Napi yang langsung bebas saya harap bisa menjaga perilaku di tengah masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan melanggarar hukum,” tutur Kalapas Kelas IIB Ngawi. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News