NGAWI - Sebanyak 1.240 guru di Kabupaten Ngawi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, mereka diberikan kontrak selama lima tahun dengan terus dilakukan evaluasi kinerja setiap tahunnya.
Mereka berasal dari formasi tahun 2022 untuk guru SD dan SMP. Sedangkan untuk kebutuhan gaji terhadap ribuan guru PPPK ini, Pemkab setempat harus memberikan talangan sebelum anggaran pemerintah pusat turun.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Tri Pujo Handono menjelaskan, pada tahun 2023 ini dari dana alokasi umum (DAU) dialokasikan anggaram sebesar Rp.82 miliar untuk kebutuhan membayar gaji atau honor PPPK. Dalam penerapannya dengan sistem reimbusement, yakni pengembalian atau penggantian.
“Sehingga untuk kebutuhan pembayan gaji PPPK sebanyak 1.240 tersebut, Pemkab harus memberikan talangan terlebih dulu yang nantinya dilaporkan ke Pemerintah Pusat dan mendapat pengganti melalui rekening umum kas daerah,” terang Tri Pujo Handono kepada JTV, Selasa (01/08/2023).
Jika melihat secara keseluruhan, setiap bulan kurang lebih kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK tersebut sekitar Rp.5 miliar. Menurutnya Tri Pujo Handon, proses pembayaran seperti itu juga telah berlangsung untuk PPPK dari tenaga kesehatan dengan anggaran yang ditalangi sekitar Rp.1 miliar setiap bulannya.
“Sementara untuk mulai pembayaran gaji awal para PPPK yang baru menerima SK tersebut. Kami juga menunggu usulan dari dinas pengampu yakni dinas pendidikan. Sehingga pencairan mulai dilakukan tanggal agustus ini atau bulan berikutnya,” pungkasnya. (ito/rok)
Mereka berasal dari formasi tahun 2022 untuk guru SD dan SMP. Sedangkan untuk kebutuhan gaji terhadap ribuan guru PPPK ini, Pemkab setempat harus memberikan talangan sebelum anggaran pemerintah pusat turun.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Tri Pujo Handono menjelaskan, pada tahun 2023 ini dari dana alokasi umum (DAU) dialokasikan anggaram sebesar Rp.82 miliar untuk kebutuhan membayar gaji atau honor PPPK. Dalam penerapannya dengan sistem reimbusement, yakni pengembalian atau penggantian.
“Sehingga untuk kebutuhan pembayan gaji PPPK sebanyak 1.240 tersebut, Pemkab harus memberikan talangan terlebih dulu yang nantinya dilaporkan ke Pemerintah Pusat dan mendapat pengganti melalui rekening umum kas daerah,” terang Tri Pujo Handono kepada JTV, Selasa (01/08/2023).
Jika melihat secara keseluruhan, setiap bulan kurang lebih kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK tersebut sekitar Rp.5 miliar. Menurutnya Tri Pujo Handon, proses pembayaran seperti itu juga telah berlangsung untuk PPPK dari tenaga kesehatan dengan anggaran yang ditalangi sekitar Rp.1 miliar setiap bulannya.
“Sementara untuk mulai pembayaran gaji awal para PPPK yang baru menerima SK tersebut. Kami juga menunggu usulan dari dinas pengampu yakni dinas pendidikan. Sehingga pencairan mulai dilakukan tanggal agustus ini atau bulan berikutnya,” pungkasnya. (ito/rok)