DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Rabu, 27 September 2023, 16:13 WIB
Last Updated 2023-09-27T09:13:26Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Bejat, Seorang Ayah di Ngawi Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun


NGAWI - Perilaku seorang ayah di Kabupaten Ngawi terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur tidak patut dicontoh. Bukannya melindungi, menjaga dan mendidiknya. Namun, sang ayah justru mencabuli anak tirinya selama tiga tahun atau sejak duduk dibangku kelas tujuh SMP. 

Aksi bejat pelaku terbongkar, usai bibi korban membaca pesan singkat pelaku yang minta bersetubuh. Bibi korban yang mengetahui hal itu, langsung melaporkan ke polisi dan tersangka langsung dilakukan penangkapan di rumahnya serta digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi. 

Dihadapan petugas, pelaku berinisial SG, 56 tahun, warga Kabupaten Ngawi ini mengaku melakukan aksi bejat di rumahnya saat kondisi sepi. Saat ibu korban bekerja sebagai buruh tani di sawah, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan diancam akan dipukuli jika menolak.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu kandungnya. Untuk memperlancar aksi bejatnya, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai tukang kayu ini sering memberikan uang jajan pada korban dan sering kali dilakukan hingga hampir tiga tahun ini.

“Pas sepi itu pak, saat istri saya ke sawah saya lakukan itu. Sudah 3 tahun ini pak,” terang SG dihadapan penyidik Polres Ngawi, Rabu (27/09/2023).

SG juga mengaku tega mencabuli anak tirinya, karena sang istri sudah tidak mau melayani kebutuhan biologisnya. “Terpaksa pak, karena istri sudah tidak bisa melakukan itu,” imbuh SG.

Hingga kini, kasus pencabulan itu masih terus didalami Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi. Petugas menyita pakaian korban dan juga alas kasur sebagai barang bukti.

“Masih terus kita dalami. Untuk pelaku sendiri akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kanit IV PPA Polres Ngawi, Ipda Hambar Agus. (ito/rok)