TUBAN - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI berlomba-lomba memasang baliho dan banner di sejumlah tempat strategis di Kabupaten Tuban.
Tak hanya bacaleg, upaya sosialisasi ini juga dilakukan oleh bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres). Seperti terpantau JTV Senin (18/09/2023) siang, tindakan mencuri start kampanye ini dilakukan peserta pemilu agar mereka dikenal oleh masyarakat.
Banner dan baliho berukuran kecil hingga besar ini, sengaja di pasang di tepi jalan, pojok perempatan atau pertigaan, hingga sebagian juga di paku di pohon. Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini mengungkapkan, peserta pemilu dalam hal ini partai politik boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan dua cara.
“Pertama menampilkan logo dan nomor urut partai dan yang kedua melakukan pertemuan terbatas,” terangnya saat ditanya terkait aksi curi start kampanye tersebut.
Tegas Nur Elya, peserta pemilu tidak boleh memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Diantaranya seperti baliho, spanduk, umbul-umbul hingga pamflet. Sementara terkait banyaknya bacaleg dan bacapres yang mencuri start kampanye, pihak bawaslu belum bisa melakukan penindakan.
“Bacaleg maupun Bacapres tersebut kan belum berstatus sebagai peserta pemilu. Karena baru calon. Mereka statusnya masih warga biasa,” imbuh Nur Elya.
Meski demikian, pihak Bawaslu mengaku telah memberikan himbauan kepada seluruh partai politik agar menahan diri, termasuk bacaleg dan bacapres agar tidak memasang materi yang menunjukkan citra diri. Pasalnya, tahapan kampanye pemilu 2024 belum dimulai. (dzi/rok)
Tak hanya bacaleg, upaya sosialisasi ini juga dilakukan oleh bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres). Seperti terpantau JTV Senin (18/09/2023) siang, tindakan mencuri start kampanye ini dilakukan peserta pemilu agar mereka dikenal oleh masyarakat.
Banner dan baliho berukuran kecil hingga besar ini, sengaja di pasang di tepi jalan, pojok perempatan atau pertigaan, hingga sebagian juga di paku di pohon. Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini mengungkapkan, peserta pemilu dalam hal ini partai politik boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan dua cara.
“Pertama menampilkan logo dan nomor urut partai dan yang kedua melakukan pertemuan terbatas,” terangnya saat ditanya terkait aksi curi start kampanye tersebut.
Tegas Nur Elya, peserta pemilu tidak boleh memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Diantaranya seperti baliho, spanduk, umbul-umbul hingga pamflet. Sementara terkait banyaknya bacaleg dan bacapres yang mencuri start kampanye, pihak bawaslu belum bisa melakukan penindakan.
“Bacaleg maupun Bacapres tersebut kan belum berstatus sebagai peserta pemilu. Karena baru calon. Mereka statusnya masih warga biasa,” imbuh Nur Elya.
Meski demikian, pihak Bawaslu mengaku telah memberikan himbauan kepada seluruh partai politik agar menahan diri, termasuk bacaleg dan bacapres agar tidak memasang materi yang menunjukkan citra diri. Pasalnya, tahapan kampanye pemilu 2024 belum dimulai. (dzi/rok)