Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 07 September 2023, 15:58 WIB
Last Updated 2023-09-08T06:34:45Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Diduga Korupsi 1 Miliar, Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka


BOJONEGORO - Yudi Purwanto, 40 tahun, Kepala Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2019 – 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sekitar 24 orang saksi, serta menghadirkan saksi ahli sejak 9 juni 2022 lalu.

“Hari ini yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka setelah proses panjang yang kami lakukan sebelumnya,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (07/09/2023).

Kajari Bojonegoro menambahkan, dana yang dikelola oleh tersangka sebesar 2,5 miliar rupiah itu meliputi dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), dan bantuan keuangan khusus (BKK) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.

“Penyelewengan tersebut diketahui usai pelaksanaan beberapa program yang tidak sesuai yang dalam APBDes. Pelaksanaan tidak sesuai procedural, ditemukan kegiatan yang di mark-up, dan pertanggungjawaban dari sekitar 16 kegiatan dibuat secara rekayasa,” jelas Badrut Tamam.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan inspektorat pada 30 Maret 2023 lalu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar atas perbuatan yang dilakukan oleh Kades Punggur aktif itu. Selanjutnya, saat ini tersangka dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (lim/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News