TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, memberikan atensi terhadap kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu serentak 2024. Pasalnya, sejumlah istri, suami, anak hingga saudara ASN, Kepala Desa hingga Perangkat Desa di Tuban, ikut dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin mengatakan, melihat banyaknya calon. Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye potensi pelanggarannya cukup tinggi. Untuk itu, Bawaslu menggelar berbagai upaya pencegahan, salah satunya sosialisasi.
“Potensi keteribatan dari ASN, Perangkat Desa maupun Kepala Desa dalam pemilu 2024, cukup tinggi,” terangnya kepada JTV di Kantor Bawaslu Tuban, Kamis (28/09/2023).
Lanjut Arifin, pihaknya menegaskan bahwa ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, boleh ikut dalam kegiatan kampanye, tetapi secara pasif. Tujuannya agar mereka mendapatkan informasi yang cukup terkait visi, misi dan program dari calon, karena mereka mempunyai hak pilih.
“Yang boleh itu hanya ikut kampanye pasif. Tapi sekali lagi, mereka dilarang menjadi juru kampanye dan tim kampanye,” tegas mantan aktivis GMNI ini.
Arifin mengungkapkan, jika ada ASN yang terlibat, Bawaslu Tuban tidak segan-segan untuk melakukan penindakan secara tegas. Namun, keterlibatan ASN tersebut dalam kampanye harus memenuhi unsur.
“Seperti pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, hingga ikut terlibat menjadi juru kampanye maupun tim kampanye,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Bawaslu RI merilis daerah-daerah yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dalam pemilu 2024. Terkait hal ini, bawaslu memberikan atensi khusus, lantaran mereka dilarang terlibat mendukung salah satu calon atau harus netral. (dzi/rok)
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin mengatakan, melihat banyaknya calon. Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye potensi pelanggarannya cukup tinggi. Untuk itu, Bawaslu menggelar berbagai upaya pencegahan, salah satunya sosialisasi.
“Potensi keteribatan dari ASN, Perangkat Desa maupun Kepala Desa dalam pemilu 2024, cukup tinggi,” terangnya kepada JTV di Kantor Bawaslu Tuban, Kamis (28/09/2023).
Lanjut Arifin, pihaknya menegaskan bahwa ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, boleh ikut dalam kegiatan kampanye, tetapi secara pasif. Tujuannya agar mereka mendapatkan informasi yang cukup terkait visi, misi dan program dari calon, karena mereka mempunyai hak pilih.
“Yang boleh itu hanya ikut kampanye pasif. Tapi sekali lagi, mereka dilarang menjadi juru kampanye dan tim kampanye,” tegas mantan aktivis GMNI ini.
Arifin mengungkapkan, jika ada ASN yang terlibat, Bawaslu Tuban tidak segan-segan untuk melakukan penindakan secara tegas. Namun, keterlibatan ASN tersebut dalam kampanye harus memenuhi unsur.
“Seperti pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, hingga ikut terlibat menjadi juru kampanye maupun tim kampanye,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Bawaslu RI merilis daerah-daerah yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dalam pemilu 2024. Terkait hal ini, bawaslu memberikan atensi khusus, lantaran mereka dilarang terlibat mendukung salah satu calon atau harus netral. (dzi/rok)