LAMONGAN - Polres Lamongan langsung menggelandang s, warga Desa Tukerto, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ke Mapolres setempat, Rabu (27/09/2023). Kakek 63 tahun tersebut ditangkap petugas lantaran melakukan pencurian handphone di sebuah warung sate di Jalan Raya Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Data yang dihimpun JTV, aksi pelaku terungkap berkat rekaman CCTV warung sate tersebut. Saat melancarkan aksinya, pelaku menunggu pemilik warung sate melayani pembeli. Ketika korban lengah, pelaku langsung nyelonong masuk menuju ke meja kasir.
Melihat handhopne korban tergeletak di atas meja, pelaku langsung menggasak ponsel korban dan kabur mengendarai sepeda motor. Korban baru menyadari hpnya hilang, sesaat setelah pelaku kabur. Mendapati laporan korban, polisi langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku di rumahnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain beraksi di tempat ini, pelaku mengaku juga melakukan pencurian lain di wilayah Lamongan.
“Iya pak sudah dua kali ini. Untuk kebutuhan pak. Karena saya kerjanya serabutan,” ungkap S kepada awak media.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (fli/rok)