BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang diedarkan di wilayah Kabupaten setempat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 12 tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan obat berbahaya.
Kapolres Bojonegoro Akbp Rogib Triyanto mengungkapkan, selama bulan Agustus 2023 ini jumlah kasus narkoba yang ditangani oleh Satresnarkoba berjumlah 8 kasus. Hasilnya, polisi mengamankan 12 tersangka sebagai pengedar.
“8 kasus tersebut meliputi 1 orang tersangka kasus sabu, dan sebelas orang tersangka lainnya kasus obat keras berbahaya,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (06/09/2023).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,85 gram sabu-sabu, 1.352 butir obat keras berbahaya jenis pil dobel L, 14 handphone, dan uang senilai 576 ribu rupiah.
“Keterlibatan semua elemen masyarakat, terutama orang tua dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat penting sekali. Kecenderungan anak menyalahgunakan narkoba tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab orang tua. Maka aspek intensitas pengawasan orang tua sangat dibutuhkan sekali dalam upaya pencegahan,” papar Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka sabu dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kejahatan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai 15 tahun penjara. (lim/rok)
Kapolres Bojonegoro Akbp Rogib Triyanto mengungkapkan, selama bulan Agustus 2023 ini jumlah kasus narkoba yang ditangani oleh Satresnarkoba berjumlah 8 kasus. Hasilnya, polisi mengamankan 12 tersangka sebagai pengedar.
“8 kasus tersebut meliputi 1 orang tersangka kasus sabu, dan sebelas orang tersangka lainnya kasus obat keras berbahaya,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (06/09/2023).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,85 gram sabu-sabu, 1.352 butir obat keras berbahaya jenis pil dobel L, 14 handphone, dan uang senilai 576 ribu rupiah.
“Keterlibatan semua elemen masyarakat, terutama orang tua dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat penting sekali. Kecenderungan anak menyalahgunakan narkoba tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab orang tua. Maka aspek intensitas pengawasan orang tua sangat dibutuhkan sekali dalam upaya pencegahan,” papar Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka sabu dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kejahatan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai 15 tahun penjara. (lim/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News