TUBAN - Satreskoba Polres Tuban menangkap 12 pengedar narkoba yang menyasar kalangan pelajar di Kabupaten setempat. Seluruh pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban, Rabu (06/09/2023) siang untuk dimintai keterangan.
Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi mengatakan, pengedar narkoba yang diamankan ini merupakan hasil kerja keras Polres Tuban selama bulan Agustus 2023. Sebanyak 12 pelaku yang ditangkap, masing-masing terdiri dari sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double l sebanyak 9 kasus, 1 kasus carnophen serta pil y sebanyak 1 kasus.
“Dari hasil penyelidikan, barang haram ini diperoleh para tersangka dari wilayah Jawa Tengah, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. Mereka melakukan transaksi dengan cara COD ditempat yang sudah ditentukan,” ungkap Palma.
Sementara sebagai barang bukti, polisi menyita sebanyak 14.565 butir pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir carnophen serta 4,51 gram sabu. Dihadapan petugas, para pengedar pil koplo ini mengaku menyasar pasar kalangan pelajar di wilayah Tuban Kota dan sejumlah kecamatan lain di Tuban.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pelaku yang sebelumnya ditangkap petugas. Pengedar ini rata-rata memasarkan pil koplo kepada para pelajar,” tegas Wakapolres Tuban.
Akibat perbuatanya, para pengedar pil koplo dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementara pengedar sabu-sabu dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (dzi/rok)
Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi mengatakan, pengedar narkoba yang diamankan ini merupakan hasil kerja keras Polres Tuban selama bulan Agustus 2023. Sebanyak 12 pelaku yang ditangkap, masing-masing terdiri dari sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double l sebanyak 9 kasus, 1 kasus carnophen serta pil y sebanyak 1 kasus.
“Dari hasil penyelidikan, barang haram ini diperoleh para tersangka dari wilayah Jawa Tengah, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. Mereka melakukan transaksi dengan cara COD ditempat yang sudah ditentukan,” ungkap Palma.
Sementara sebagai barang bukti, polisi menyita sebanyak 14.565 butir pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir carnophen serta 4,51 gram sabu. Dihadapan petugas, para pengedar pil koplo ini mengaku menyasar pasar kalangan pelajar di wilayah Tuban Kota dan sejumlah kecamatan lain di Tuban.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pelaku yang sebelumnya ditangkap petugas. Pengedar ini rata-rata memasarkan pil koplo kepada para pelajar,” tegas Wakapolres Tuban.
Akibat perbuatanya, para pengedar pil koplo dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementara pengedar sabu-sabu dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News