NGAWI - Aksi tipu-tipu yang dilakukan Zulkifli, 28 tahun, warga Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, terbongkar setelah ditangkap petugas Subdenpom dan Polsek Ngawi, Rabu (20/09/2023).
Dengan memakai pakaian TNI lengkap, pelaku sehari-hari bekerja sebagai satpam di Jakarta tersebut memperdaya seorang wanita asal Kabupaten Ngawi untuk dinikahi. Namun, mimpi menikahi wanita idamannya tersebut kini sirna.
Dihadapan petugas, Zulkifli mengaku sengaja memakai seragam lengkap TNI dan mengaku sebagai anggota TNI agar terlihat gagah dan percaya diri. Sebelum ditangkap, Zulkifli akan menikahi wanita idamannya hari ini setelah shalat isya.
“Saya kenal calon saya di media sosial setahun yang lalu. Saya ngaku sebagai TNI. Harusnya hari ini nikah tapi batal karena ditangkap,” ungkap pelaku dihadapan petugas.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Ngawi, Ipda Agus Dwi menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan dari Subdenpom Ngawi terkait dugaan seseorang yang mengaku anggota TNI. Saat ini pelaku yang masyarakat sipil tersebut juga langsung diperiksa secara intensif.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ito/rok)
Dengan memakai pakaian TNI lengkap, pelaku sehari-hari bekerja sebagai satpam di Jakarta tersebut memperdaya seorang wanita asal Kabupaten Ngawi untuk dinikahi. Namun, mimpi menikahi wanita idamannya tersebut kini sirna.
Dihadapan petugas, Zulkifli mengaku sengaja memakai seragam lengkap TNI dan mengaku sebagai anggota TNI agar terlihat gagah dan percaya diri. Sebelum ditangkap, Zulkifli akan menikahi wanita idamannya hari ini setelah shalat isya.
“Saya kenal calon saya di media sosial setahun yang lalu. Saya ngaku sebagai TNI. Harusnya hari ini nikah tapi batal karena ditangkap,” ungkap pelaku dihadapan petugas.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Ngawi, Ipda Agus Dwi menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan dari Subdenpom Ngawi terkait dugaan seseorang yang mengaku anggota TNI. Saat ini pelaku yang masyarakat sipil tersebut juga langsung diperiksa secara intensif.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ito/rok)