DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Kamis, 21 September 2023, 15:51 WIB
Last Updated 2023-09-21T08:51:47Z
PemiluPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

Terpilih Jadi Perangkat Desa, 24 PPS-PPK di Tuban Mengundurkan Diri


TUBAN - Sedikitnya 24 penyelenggara pemilu di tingkat Desa dan Kecamatan di Kabupaten Tuban mengundurkan diri setelah terpilih sebagai perangkat desa. Masing-masing 23 adalah panitia pemungutan suara (PPS) dan 1 panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Puluhan penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan ini mengundurkan diri setelah terpilih dan dilantik menjadi perangkat desa beberapa waktu lalu. Kondisi ini memaksa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban segera melakukan pergantian antar waktu (PAW), agar tahapan pemilu serentak 2024 bisa tetap berjalan dengan lancar.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, 24 orang tersebut sudah menyatakan mengundurkan diri. Pasalnya, mereka terikat dengan surat edaran Sekda Tuban yang melarang perangkat desa double job.

“24 orang PPS dan PPK itu sudah mundur. Karena diaturannya mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu sesuai surat edaran Sekda Tuban,” terangnya saat ditemui JTV di Kantor KPU Tuban, Kamis (21/09/2023).

Pergantian antar waktu PPS dan PPK ini, rencananya akan diselenggarakan pada akhir bulan September 2023 di kantor KPU Tuban. Sementara mekanisme penggantian dilakukan sesuai keputusan KPU RI, yakni peserta dengan ranking di bawahnya.

“Untuk PAWnya akan kami gelar pada akhir bulan ini. Yang menggantikan adalah otomatis peringkat yang ada dibawahnya saat seleksi dulu,” tegas Zakiyatul Munawaroh.

Proses PAW PPS dan PPK ini, diharapkan bisa berjalan dengan lancar agar kinerja penyelenggara pemilu di tingkat Desa dan Kecamatan tidak terganggu. Mengingat tahapan pemilu serentak 2024 terus bergulir. (dzi/rok)