BLITAR - Puluhan warga yang bergabung dalam Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar (MPKB), mendatangi kantor DPRD Kabupaten setempat, Rabu (20/09/2023) siang. Mereka meminta DPRD dan Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas menindak aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Blitar Selatan.
Pasalnya, selain berpotensi merusak lingkungan dan insfrastruktur jalan, aktivitas tambang galian C ilegal tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah. Pantauan JTV di lokasi, aksi masyarakat ini mendapat kawalan ketat aparat kepolisian.
Korlap aksi, Sutarto mengatakan, aktivitas tambang galian C ilegal di Blitar Selatan sudah lama dan meresahkan masyarakat. Ironisnya, sejumlah pihak seperti DPRD dan para pemangku kebijakan daerah terkesan membiarkan adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Untuk itu kami mendesak DPRD dan Pemkab Blitar agar dengan tegas menertibkan adanya penambangan galian C ilegal tersebut, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Aksi masyarakat yang berlanjut hearing dengan DPRD tersebut akhirnya disepakati. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan segera bertindak menghentikan aktivitas tambang, terkecuali mereka sudah mengantongi perizinan resmi dari pemerintah. (as/rok)
Pasalnya, selain berpotensi merusak lingkungan dan insfrastruktur jalan, aktivitas tambang galian C ilegal tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah. Pantauan JTV di lokasi, aksi masyarakat ini mendapat kawalan ketat aparat kepolisian.
Korlap aksi, Sutarto mengatakan, aktivitas tambang galian C ilegal di Blitar Selatan sudah lama dan meresahkan masyarakat. Ironisnya, sejumlah pihak seperti DPRD dan para pemangku kebijakan daerah terkesan membiarkan adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Untuk itu kami mendesak DPRD dan Pemkab Blitar agar dengan tegas menertibkan adanya penambangan galian C ilegal tersebut, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Aksi masyarakat yang berlanjut hearing dengan DPRD tersebut akhirnya disepakati. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan segera bertindak menghentikan aktivitas tambang, terkecuali mereka sudah mengantongi perizinan resmi dari pemerintah. (as/rok)