BOJONEGORO - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro terbilang tinggi. Data dari Kantor Pengadilan Agama setempat menyebut, selama bulan Januari hingga Agustus 2023 jumlah yang meminta dispensasi kawin (diska) alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 342 kasus.
Yang memperihatinkan, dari jumlah tersebut terdapat 77 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil, alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Rata-rata mereka masih berusia 16 tahun.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini, diantaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
“Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA,” ujarnya kepada JTV, Senin (09/10/2023)
Selain itu, sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi.
“Anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahan biasanya tidak lama. Karena sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian,” tutupnya. (lim/rok)
Yang memperihatinkan, dari jumlah tersebut terdapat 77 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil, alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Rata-rata mereka masih berusia 16 tahun.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini, diantaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
“Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA,” ujarnya kepada JTV, Senin (09/10/2023)
Selain itu, sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi.
“Anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahan biasanya tidak lama. Karena sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian,” tutupnya. (lim/rok)