Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 16 Oktober 2023, 15:04 WIB
Last Updated 2023-10-16T08:04:09Z
PemiluPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

Bawaslu Tuban Soroti Ratusan APK Terpasang di Luar Jadwal Kampanye


TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan bakal calon presiden wakil presiden (Bacapres-Bacawapres) yang dipasang di luar jadwal kampanye. APK tersebut menjamur di hampir seluruh desa di Kabupaten setempat.

Salah satunya seperti yang terpantau di seputaran Jalan Protokol Kabupaten Tuban, Senin (16/10/2023) siang. Banner hingga baliho sengaja dipasang di titik-titik strategis.

Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, berdasar hasil inventarisir yang sudah dilakukan, total apk bacaleg maupun bacapres-bacawapres yang terpasang di seluruh penjuru Kabupaten Tuban tercatat hampir seribu. Namun, ia mengungkapkan tidak semua banner dan baliho APK bisa langsung ditertibkan.

“Sebelum ditertibkan harus dikaji dulu. Apakah banner dan baliho yang terpasang melanggar atau tidak. Kajian tersebut dilakukan mulai dari letak pemasangan, siapa yang memasang, apakah memenuhi unsur citra diri atau tidak, visi-misi, hingga unsur ajakan mencoblos,” jelasnya.

Lanjut M. Arifin, jika kajiannya memenuhi syarat kampanye, maka Bawaslu Tuban akan melakukan penertiban. Sebab saat ini belum masih tahapan kampanye.

“Saat ini, kami juga memberikan surat imbauan kepada parpol terkait larangan kampanye di luar jadwal. Sehingga tidak ada celah untuk menyalahkan penyelenggara pemilu ketika nanti ditertibkan,” imbuhnya.

Sementara itu, masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 mendatang. Sebelum itu, pihak KPU bersama Bawaslu mengundang partai politik untuk mensosialisasikan tentang aturan kampanye serta titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye. (dzi/rok)