BOJONEGORO - Sepanjang bulan Januari hingga bulan September tahun 2023, ada sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro yang mengajukan gugatan cerai. Dari jumlah tersebut, 18 ASN diantaranya nekat cerai tanpa surat izin maupun persetujuan dari atasan.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, dari 27 perkara yang masuk, 9 kasus diantaranya merupakan cerai talak dan 18 perkara lainnya merupakan kasus cerai gugat.
“Puluhan ASN yang mengajukan cerai tersebut 9 diantaranya sudah mendapatkan izin pejabat, 2 tidak ada izin pejabat, 16 tidak ada persetujuan pejabat,” ungkapnya kepada JTV, Senin (02/10/2023).
Pernikahan serta perceraian yang dilakukan ASN diatur dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan san perceraian bagi PNS. Sehingga seorang ASN wajib mengajukan perizinan ketika hendak mengajukan perceraian.
Lanjut Sholikin Jamik, pengajuan perkara perceraian paling banyak didominasi ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro, dan beberapa diantaranya berasal dari unsur TNI maupun Polri. Sholikin menambahkan, penyebab terbesar adalah keinginan untuk poligami, namun oleh pihak sang istri tidak mendapatkan izin.
“Karena tidak mendapatkan ijin poligami dari istri, sehingga menimbulkan pertengkaran di dalam rumah tangga yang berakibat pada perceraian,” imbuhnya menegaskan.
“Bila ASN mengajukan cerai tanpa surat ijin dari atasan. Maka pada sidang pertama majelis hakim menunda selama 6 bulan untuk diberi kesempatan kepada pihak untuk mengurus izin kepada atasaanya. Jika tidak mendapat surat izin tetapi masih mengajukan cerai, maka harus membuat surat penyataan bermaterai, dengan konsekuensi siap menanggung resiko akibat dari perceraian,” papar Sholikin Jamik. (edo/rok)