Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 11 Oktober 2023, 15:43 WIB
Last Updated 2023-10-11T08:43:04Z
Hukum | PeristiwaViewerViral

Jadi Bandar Judi Togel di Tuban, Janda Asal Nganjuk Ditangkap Polisi


TUBAN - Unit Reskrim Polsek Jenu Kabupaten Tuban, menangkap dua orang pelaku judi togel. Kedua pelaku ini ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban dan langsung digelandang petugas di Polsek setempat untuk dimintai keterangan, Rabu (11/10/2023) siang.

Ironisnya, salah satu pelaku adalah seorang janda berinisial P, warga Kabupaten Nganjuk. Emak-emak 41 tahun ini, berperan sebagai bandar. Sementara satu pelaku lainnya adalah R, warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Pria 39 tahun ini berperan sebagai pemasang.

Kapolsek Jenu, Iptu Riyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi ini bermula dari informasi warga yang resah dengan maraknya judi togel di wilayah Jenu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat mangkalnya.

“Ternyata benar ditempat tersebut ada permainan judi jenis togel. Yang perempuan pengepul yang laki-laki penombok.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, handphone, uang tunai, spidol, tas, dan kertas rekap nomor togel.

Sementara itu, P, janda yang menjadi bandar togel ini mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak dua bulan terakhir. Usaha judi ini dilakukan, disela-sela kesibukannya sebagai buruh cuci baju.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakoni bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. “Hasilnya untuk makan anak dan kebutuhan sehari-hari. Pagi jadi buruh cuci sampai jam 11 terus nyambi togel,” ungkap pelaku.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)