TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap J, Kepala Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, lantaran terlibat judi online jenis togel. Kades 42 tahun ini, langsung digelandang petugas ke Mapolres setempat untuk dimintai keterangan, Jumat (06/10/2023).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online di kawasan Kecamatan Grabagan Tuban. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan disejumlah tempat yang terindikasi digunakan sebagai permainan judi online.
Hasilnya, polisi menangkap tersangka di warung makan miliknya. Saat ditangkap, tersangka sedang mencatat nomor togel taruhan para pelanggan menggunakan handphone. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai 243 ribu rupiah serta satu handphone warna hitam.
“Benar yang bersangkutan adalah Kepala Desa Dermawuharjo. Yang bersangkutan melakukan judi online dengan omset per hari 300 ribu rupiah. Alasannya karena ekonomi,” jelas KBO Reskrim Polres Tuban, Iptu Edi Siswanto kepada JTV.
Sementara itu, di hadapan petugas, Kades ini mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sekitar tiga bulan. Tersangka mengaku hanya menerima titipan uang dari warga untuk ditaruhkan judi togel secara online.
“Motifnya dititipi teman. Bukan pengepul ya, karena saya dititipi teman itu,” kilah pelaku.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online di kawasan Kecamatan Grabagan Tuban. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan disejumlah tempat yang terindikasi digunakan sebagai permainan judi online.
Hasilnya, polisi menangkap tersangka di warung makan miliknya. Saat ditangkap, tersangka sedang mencatat nomor togel taruhan para pelanggan menggunakan handphone. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai 243 ribu rupiah serta satu handphone warna hitam.
“Benar yang bersangkutan adalah Kepala Desa Dermawuharjo. Yang bersangkutan melakukan judi online dengan omset per hari 300 ribu rupiah. Alasannya karena ekonomi,” jelas KBO Reskrim Polres Tuban, Iptu Edi Siswanto kepada JTV.
Sementara itu, di hadapan petugas, Kades ini mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sekitar tiga bulan. Tersangka mengaku hanya menerima titipan uang dari warga untuk ditaruhkan judi togel secara online.
“Motifnya dititipi teman. Bukan pengepul ya, karena saya dititipi teman itu,” kilah pelaku.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)