BOJONEGORO - Baliho bergambar Putera Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, bertebaran di Jalan Raya Kabupaten Bojonegoro. Titik terbanyak berada di Jalan Raya Nasional Penghubung Bojonegoro dengan Babat Lamongan.
Pantauan JTV di lokasi, Kamis (19/10/2023), selain terdapat foto Gibran berbaju jawa, juga ada tulisan mas Gibran calon pemimpin masa depan Indonesia. Tak hanya Gibran, baliho putera bungsu Presiden Jokowi yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep juga membanjiri jalan raya di daerah ini.
Bahkan, baliho Kaesang yang memberi pesan politik riang gembira, serta politik santuy dan santun ini ukuranya lebih besar. Namun, sejumlah baliho dipasang secara serampangan atau tidak sesuai aturan. Seperti di dekat sekolahan, kantor pemerintah, serta ada yang dipaku di pohon penghijauan.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro Zainuri mengatakan, terkait alat peraga kampanye, pihaknya sudah memberikan himbauan ke partai politik dan meminta untuk seyogyanya agar bisa menataati peraturan yang ada.
“Kemarin sudah kami sampaikan dengan KPU, kita undang seluruh partai politik agar mentaati aturan tersebut,” ungkapnya kepada JTV.
Sementara itu, Komisioner Kpu Bojonegoro, Mustofirin menjelaskan, saat ini belum memasuki waktu untuk kampanye. Jika pemasangan alat peraga tersebut dilakukan, maka itu belum diperbolehkan.
“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada semua partai politik peserta pemilu 2024. Seperti pemasangan minimal harus berjarak 50 meter dari titik terluar di sejumlah tempat tersebut, hal itu sesuai dengan sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023,” terangnya.
Diketahui, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk jadwal pemungutan suara pilpres dan pileg akan dilakukan pada 14 februari 2024. (edo/rok)
Pantauan JTV di lokasi, Kamis (19/10/2023), selain terdapat foto Gibran berbaju jawa, juga ada tulisan mas Gibran calon pemimpin masa depan Indonesia. Tak hanya Gibran, baliho putera bungsu Presiden Jokowi yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep juga membanjiri jalan raya di daerah ini.
Bahkan, baliho Kaesang yang memberi pesan politik riang gembira, serta politik santuy dan santun ini ukuranya lebih besar. Namun, sejumlah baliho dipasang secara serampangan atau tidak sesuai aturan. Seperti di dekat sekolahan, kantor pemerintah, serta ada yang dipaku di pohon penghijauan.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro Zainuri mengatakan, terkait alat peraga kampanye, pihaknya sudah memberikan himbauan ke partai politik dan meminta untuk seyogyanya agar bisa menataati peraturan yang ada.
“Kemarin sudah kami sampaikan dengan KPU, kita undang seluruh partai politik agar mentaati aturan tersebut,” ungkapnya kepada JTV.
Sementara itu, Komisioner Kpu Bojonegoro, Mustofirin menjelaskan, saat ini belum memasuki waktu untuk kampanye. Jika pemasangan alat peraga tersebut dilakukan, maka itu belum diperbolehkan.
“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada semua partai politik peserta pemilu 2024. Seperti pemasangan minimal harus berjarak 50 meter dari titik terluar di sejumlah tempat tersebut, hal itu sesuai dengan sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023,” terangnya.
Diketahui, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk jadwal pemungutan suara pilpres dan pileg akan dilakukan pada 14 februari 2024. (edo/rok)