TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kantor KPU Tuban Jalan Pramuka, Kamis (26/10/2023) pagi. Rakor ini, mengundang komisioner KPU dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang mewakili divisi teknis penyelenggaraan serta divisi hukum dan pengawasan, mendapatkan sejumlah materi terkait penyusunan daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu serentak 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan mengungkapkan, dengan rakor ini, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur diharapkan bisa melakukan penyusunan DCT sesuai regulasi yang ada. Selain itu, jika terdapat persoalan, KPU Kabupaten/Kota bisa mendiskusikannya dengan KPU Provinsi sehingga bisa dicarikan solusi.
“Hari ini kami undang seluruh KPU Kabupaten/Kota divisi teknis penyelenggaraan serta divisi hukum dan pengawasan untuk menggelar rakor. Agar penyusunan DCT bisa dilakukan dengan baik,” jelas Insan Qoriawan kepada JTV.
Insan menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam penyusunan DCT pemilu 2024. Meski demikian, ia berpesan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan DCT sesuai regulasi, sehingga nantinya tidak terjadi sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
“Tujuannya memang itu, agar KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan ini sesuai regulas, sehingga tidak terjadi sengketa,” imbuhnya.
Saat ini, pihak KPU tengah melakukan penyusunan DCT DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelum selanjutnya pada 4 November 2023 mendatang, DCT tersebut akan diumumkan kepada publik. (dzi/rok)
Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang mewakili divisi teknis penyelenggaraan serta divisi hukum dan pengawasan, mendapatkan sejumlah materi terkait penyusunan daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu serentak 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan mengungkapkan, dengan rakor ini, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur diharapkan bisa melakukan penyusunan DCT sesuai regulasi yang ada. Selain itu, jika terdapat persoalan, KPU Kabupaten/Kota bisa mendiskusikannya dengan KPU Provinsi sehingga bisa dicarikan solusi.
“Hari ini kami undang seluruh KPU Kabupaten/Kota divisi teknis penyelenggaraan serta divisi hukum dan pengawasan untuk menggelar rakor. Agar penyusunan DCT bisa dilakukan dengan baik,” jelas Insan Qoriawan kepada JTV.
Insan menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam penyusunan DCT pemilu 2024. Meski demikian, ia berpesan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan DCT sesuai regulasi, sehingga nantinya tidak terjadi sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
“Tujuannya memang itu, agar KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan ini sesuai regulas, sehingga tidak terjadi sengketa,” imbuhnya.
Saat ini, pihak KPU tengah melakukan penyusunan DCT DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelum selanjutnya pada 4 November 2023 mendatang, DCT tersebut akan diumumkan kepada publik. (dzi/rok)