TUBAN - Unit Reskrim Polsek Jenu Kabupaten Tuban, menangkap Karmani, 35 tahun, saat sedang asik bermain judi online di sebuah warung kopi di Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Tersangka kemudian digelandang ke mapolsek setempat untuk dimintai keterangan, Kamis (05/10/2023).
Kapolsek Jenu, Iptu Rianto menjelaskan, tersangka asal Jawa Barat ini diamankan petugas saat tengah asyik bermain judi online pada tengah malam. Pelaku yang diketahui seorang pengangguran berharap bisa mendapatkan uang dari hasil bermain judi.
Lanjut Rianto, dari penangkapan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang didalamnya terdapat permainan judi slot online serta saldo uang sejumlah sekitar Rp200.000.
“Tersangka memainkan judi online jenis pragmatic. Modusnya tersangka memainkan judi online dengan sifat untung-untungan bisa mendapatkan uang dari judi tersebut, karena tak punya pekerjaan,” jelas Kapolsek Jenu kepada JTV.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat berjudi sejak dua bulan terakhir, lantaran tidak punya pekerjaan. Dengan memainkan judi slot pragmatic play jenis gates of olympus tersebut, tersangka mengaku hanya mengadu keberuntungan.
“Sudah dua bulan nggak kerja mas. Jadi main judi, barangkali menang,” ujar pelaku, Karmani.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolsek setempat. Sementara akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)
Kapolsek Jenu, Iptu Rianto menjelaskan, tersangka asal Jawa Barat ini diamankan petugas saat tengah asyik bermain judi online pada tengah malam. Pelaku yang diketahui seorang pengangguran berharap bisa mendapatkan uang dari hasil bermain judi.
Lanjut Rianto, dari penangkapan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang didalamnya terdapat permainan judi slot online serta saldo uang sejumlah sekitar Rp200.000.
“Tersangka memainkan judi online jenis pragmatic. Modusnya tersangka memainkan judi online dengan sifat untung-untungan bisa mendapatkan uang dari judi tersebut, karena tak punya pekerjaan,” jelas Kapolsek Jenu kepada JTV.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat berjudi sejak dua bulan terakhir, lantaran tidak punya pekerjaan. Dengan memainkan judi slot pragmatic play jenis gates of olympus tersebut, tersangka mengaku hanya mengadu keberuntungan.
“Sudah dua bulan nggak kerja mas. Jadi main judi, barangkali menang,” ujar pelaku, Karmani.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolsek setempat. Sementara akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)