NGAWI - Petugas dari UPT Metrologi Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, melakukan uji tera terhadap timbangan pedagang yang ada di Pasar Beran Ngawi, Kamis (26/10/2023). Pelaksanaan uji tera ulang ini rutin dilakukan dengan batas waktu minimal satu tahun sekali atau sesuai permohonan.
Kepala UPT Metrologi DPPTK Ngawi, Anggara Pradika menjelaskan, kegiatan uji tera atau tera ulang ini bertujuan untuk menjamin ketepatan terhadap alat ukur dalam usaha perdagangan. Dengan ketepatan ukuran dapat melindungi konsumen serta menjamin produsen melakukan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Selain itu, juga agar alat ukur yang digunakan berfungsi dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya kepada JTV.
Lanjut Anggara, ada tiga jenis timbangan pedagang yang di uji tera. Mulai dari timbangan meja, timbangan elektronik dan timbangam sentisimal. Di Pasar Beran Ngawi, jumlah timbangan yang di uji sebanyak 79 unit.
“Berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1991 terkait metrologi legal, minimal satu tahun setiap alat ukur atau timbangan dilakukan uji tera. Bagi pedagang yang tidak melakukan uji, maka dapat dikenai sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah atau pidana 6 bulan,” jelasnya.
Anggara menambahkan, tarif retribusi uji tera sesuai perda ngawi tentang retribusi jasa umum, untuk timbangan meja sebesar Rp.4.500. Selanjutnya, timbangan sentisemal dan digital sebesar Rp.7.000.
“Dari retribusi yang masuk tersebut selanjutnya akan dikembalikan pada daerah melalui pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (ito/rok)
Kepala UPT Metrologi DPPTK Ngawi, Anggara Pradika menjelaskan, kegiatan uji tera atau tera ulang ini bertujuan untuk menjamin ketepatan terhadap alat ukur dalam usaha perdagangan. Dengan ketepatan ukuran dapat melindungi konsumen serta menjamin produsen melakukan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Selain itu, juga agar alat ukur yang digunakan berfungsi dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya kepada JTV.
Lanjut Anggara, ada tiga jenis timbangan pedagang yang di uji tera. Mulai dari timbangan meja, timbangan elektronik dan timbangam sentisimal. Di Pasar Beran Ngawi, jumlah timbangan yang di uji sebanyak 79 unit.
“Berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1991 terkait metrologi legal, minimal satu tahun setiap alat ukur atau timbangan dilakukan uji tera. Bagi pedagang yang tidak melakukan uji, maka dapat dikenai sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah atau pidana 6 bulan,” jelasnya.
Anggara menambahkan, tarif retribusi uji tera sesuai perda ngawi tentang retribusi jasa umum, untuk timbangan meja sebesar Rp.4.500. Selanjutnya, timbangan sentisemal dan digital sebesar Rp.7.000.
“Dari retribusi yang masuk tersebut selanjutnya akan dikembalikan pada daerah melalui pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (ito/rok)