TUBAN - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu, Kabupaten Tuban berhasil menangkap pelaku pembalakan liar di wilayah hutan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku bernama Suyani, 27 tahun, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ini langsung digelandang petugas ke Polsek setempat untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Jenu, Iptu Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas RPH di wilayah setempat mendapatkan laporan dari warga tentang adanya sekelompok orang yang sedang menebang pohon jati di hutan setempat. Saat mendatangi lokasi, terdengar adanya suara pohon tumbang.
Lanjutnya Riyanto, kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek setempat. Selanjutnya, petugas penjaga hutan bersama polisi bersama melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu tersangka. Sementara 4 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Pelaku dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam hutan. Menurut pengakuannya, baru satu kali menebang kayu jati di kawasan itu. Kerugiannya sekitar 7 juta,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (20/10/2023).
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa delapan batang kayu jati dan satu buah gergaji yang digunakan pelaku untuk menebang pohon.
“Adapun barang bukti 8 pohon kayu jati dan gergaji. Kita amankan satu tersangka dan empat lainya masih dalam pengejaran,” imbuh Riyanto menegaskan.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek setempat. Pelaku terancam dijerat Undang-undang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dzi/rok)
Kapolsek Jenu, Iptu Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas RPH di wilayah setempat mendapatkan laporan dari warga tentang adanya sekelompok orang yang sedang menebang pohon jati di hutan setempat. Saat mendatangi lokasi, terdengar adanya suara pohon tumbang.
Lanjutnya Riyanto, kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek setempat. Selanjutnya, petugas penjaga hutan bersama polisi bersama melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu tersangka. Sementara 4 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Pelaku dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam hutan. Menurut pengakuannya, baru satu kali menebang kayu jati di kawasan itu. Kerugiannya sekitar 7 juta,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (20/10/2023).
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa delapan batang kayu jati dan satu buah gergaji yang digunakan pelaku untuk menebang pohon.
“Adapun barang bukti 8 pohon kayu jati dan gergaji. Kita amankan satu tersangka dan empat lainya masih dalam pengejaran,” imbuh Riyanto menegaskan.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek setempat. Pelaku terancam dijerat Undang-undang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dzi/rok)