Petugas menunjukkan barang bukti miras yang dijual secara ilegal di sebuah warung di kawasan Tuban Selatan, Rabu (04/10/2023). |
TUBAN - Aparat gabungan TNI, Polri bersama Satpol PP Kabupaten Tuban, menggelar razia minuman keras, Rabu (04/10/2023). Petugas menyisir sejumlah warung remang-remang dan toko kelontong di kawasan Tuban Selatan yang diduga menjual miras berkadar alkohol tinggi tanpa izin.
Pantauan di lokasi, tak hanya botol minuman yang terlihat di meja, petugas juga menggeledah gudang serta ruang penyimpanan. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak tiga puluh tujuh botol miras jenis, baik jenis arak maupun produk pabrikan golongan B yang berkadar alkohol melebihi lima persen.
Kasat Sabhara Polres Tuban, Akp Chakim Amrullah, mengungkapkan, razia ini sengaja digelar petugas gabungan guna menciptakan situasi aman dan kondusif jelang pemilu serentak tahun 2024. Para penjual miras ini kemudian diberikan edukasi agar tidak lagi menjual barang haram tersebut.
“Hasil razia ini kita amankan puluhan botol miras ilegal. Untuk pemilik miras akan dikenakan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tuban,” terangnya kepada JTV.
Razia serupa akan terus digelar aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP hingga pelaksanaan pesta demokrasi usai digelar. Selain miras, sasaran razia berganti-ganti, seperti narkoba, obat-obatan terlarang, serta senjata api. (dzi/rok)