NGAWI - Razia terhadap operasional kendaraan angkutan barang over dimension dan overload (ODOL) dilakukan Dinas Peruhubungan Kabupaten Ngawi di Jalan Raya Kendal-Karanggupito, Desa Sidorejo Kecamatan Kendal, Kamis (12/10/2023).
Pantauan JTV di lokasi, dalam razia tersebut ditemukan masih ada beberapa kendaraan truk yang melanggar. Kepala Dishub Kabupaten Ngawi, Anang Heri Prabowo menjelaskan, kegiatan razia tersebut masih sebatas sosialisasi. Sehingga belum ada sanksi yang diberikan.
“Para pengemudi diberikan pemahaman tentang pelanggaran dan harus mengurangi beban muatan serta kondisi truk yang melebih batas. Belum ada sanksi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah membuat portal di sejumlah titik yang sering dilalui kendaraan angkutan tersebut. Yakni di Desa Simo, Gayam, dan Sidorejo.
“Maka setiap kendaraan yang melintas tidak akan dapat melalui portal yang telah disesuaikan jika melebihi batas muatan. Terlebih aktivitas truk yang mengangkut muatan hasil galian C cukup tinggi di wilayah tersebut,” imbuh kepala Dishub Ngawi.
Seperti diketahui, kendaraan angkutan yang melebihi tonase dapat membahayakan bagi pengguna jalan yang lain. Selain itu beban muatan yang berlebih dapat mempercepat kerusakan kondisi jalan. (ito/rok)