Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 20 November 2023, 15:34 WIB
Last Updated 2023-11-20T09:16:08Z
NgawiPemiluPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

4 Parpol di Ngawi Belum Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye


NGAWI - KPU Kabupaten Ngawi meminta seluruh partai politik di wilayah setempat untuk segera melaporkan rekening khusus dana kampanye. Hal tersebut berdasarkan peraturan KPU No 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.

Yang mana setiap partai politik peserta pemilu diwajibkan membuka dan melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Dari 15 parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi, hingga kini masih ada empat parpol yang belum membuka rekening khusus dana kampanye.

Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, mekanisme dalam pembuatan RKDK yakni parpol bersurat ke KPU untuk meminta surat keterangan sebelum membuka RKDK pada bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara).

“Penyerahan RKDK bersifat wajib, maka jika tidak dilaporkan dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu,” ungkapnya kepada JTV, Senin (20/11/2023).

Lanjut Aman Ridho, batas akhir pelaporan RKDK pada tanggal 27 November 2023 mendatang. Hingga kini, terdapat empat parpol yang belum melaporkan yakni Partai Garuda, PBB, PKN dan PDI Perjuangan.

“Sementara sesuai ketentuan, untuk batasan sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal 2,5 miliar dan kelompok 25 miliar rupiah,” imbuhnya.

Aman Ridho menambahkan, dana kampanye juga dapat diterima dari perusahaan atau badan usaha non pemerintahan, tidak hanya buang sumbangan juga bisa dalam bentuk jasa. (ito/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News