KABAR APIK - Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H., M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Senin (27/11/2023). Kegiatan ini dalam rangka mengokohkan pemahaman masyarakat mengenai Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.
Sosialisasi Empat Pilar kali ini mengundang Satgas Pemilu Jurdil DPC PDI Perjuangan Bojonegoro yang bertempat di Aula Kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro.
Dalam pemaparannya, Abidin Fikri menjelaskan tentang hubungan antara Pemilu dengan kewajiban warga negara dalam menjalankan konstitusi UUD NRI 1945.
“Demi menjaga tegaknya kedaulatan rakyat dalam Pemilihan Umum kita wajib mematuhi Kontitusi UUD NRI 1945 dengan memastikan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maka saya berharap kepada Satgas dapat berkontribusi menjaga Pemilu agar sesuai Konstitusi dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang,” terang Abidin Fikri.
Abidin Fikri juga menjelaskan bahwa di dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Pasal 22E ayat 1 dinyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Abidin Fikri berpesan bahwa untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai konstitusi. “Kita semua wajib menjaga agar masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa menggunakannya secara leluasa dengan tanpa intimidasi serta tekanan sehingga rakyat benar-benar berdaulat dalam menentukan pilihan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang,” tegas Abidin Fikri. (*)