NGAWI - Hingga saat ini, piutang pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ngawi masih tercatat 4,9 miliar rupiah.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah, Akhmad Arwan Arifyanto menjelaskan, jumlah itu termasuk sisa tanggungan tunggakan pelimpahan dari KPP Pratama pada tahun 2013.
Menurutnya, setelah mengajukan penghapusan berdasar rekomendasi BPK hingga akhir tahun 2022 kemarin, total piutang masih tercatat 5,1 miliar rupiah dan berhasil dilakukan penagihan sebesar 200 juta rupiah.
“Sehingga saat ini piutang PBB-P2 masih ada 4,9 miliar rupiah. Jumlah itu termasuk piutang pelimpahan dari KPP pratama,” tegasnya kepada JTV, Senin (06/11/2023).
Pihaknya mengakui, masih adanya piutang pajak ini karena beberapa kendala yang dihadapi saat penagihan terhadap wajib pajak. Mulai dari tidak adanya wajib pajak yang bersangkutan atau sudah pindah kepemilikan terhadap obyek pajak.
“Saat ini kami melakukan upaya dengan kembali melakukan identifikasi dan validasi data wajib pajak. Termasuk dengan melakukan penagihan langsung yang melibatkan pemerintahan desa,” pungkas Akhmad Arwan. (ito/rok)
› Ngawi
› Pojok Pitu
› Viewer
› Viral
Badan Keuangan Ngawi Catat Piutang PBB-P2 Masih 4,9 Miliar Rupiah
Sketsa Bengawan
Senin, 06 November 2023, 16:00 WIB
Last Updated
2023-11-06T09:05:33Z
Badan Keuangan Ngawi Catat Piutang PBB-P2 Masih 4,9 Miliar Rupiah
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News