BOJONEGORO – Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) Luky Alfirman, memberikan arahan kepada pimpinan di lingkup Pemkab Bojonegoro, Jum’at (10/11/2023) siang. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro.
Pantauan JTV di lokasi, kedatangan Dirjen Perimbangan Kemenkeu RI bersama Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Jaka Sucipta dan Direktur Dana Transfer Umum Sandy Firdaus, disambut langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Bojonegoro Adriyanto beserta Sekda Bojonegoro Nurul Azizah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, kedatangan jajaran Dirjen Kemenkeu RI di Bojonegoro untuk memberikan arahan kepada jajaran pimpinan di lingkup Pemkab setempat terkait kondisi ekonomi secara Nasional. Selain itu, juga untuk merancang kebijakan maupun mengeksekusi kebijakan.
“Harapannya pak Dirjen bisa sharing dengan kami disini semua, mengenai update kondisi ekonomi kita secara Nasional dan ekonomi Global. Serta apa yang harus diantisipasi dan disiapkan oleh para pimpinan yang ada disini. Supaya kami bisa memulai merancang kebijakan dan mengeksekusinya,” tegasnya Adriyanto.
Lanjut PJ Bupati Bojonegoro, pihaknya saat ini menggerakan ekonomi melalui simpul baru. Salah satunya penggerakan ekonomi di sektor wisata.
“Mudah-mudahan dengan kedatangan Pak Dirjen kemari ini, bisa semakin memancarkan cahaya Kabupaten Bojonegoro secara Nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus menyampakan, jika kegiatan lebih memberikan pemahaman terkait aturan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) yang baru. Pasalnya, didalamnya terdapat perubahan sejumlah poin.
“Harapannya semua OPD bisa lebih paham pengaturan Undang-undang HKPD itu kemana, dan nantinya bisa lebih menyesuaikan sebetulnya di dalam perencanaan program kerja mereka,” tandasnya.
“Bahwa ada konsekuensi-konsekuensi dari perubahan aturan terutama di Bojonegoro. Kan memang pendapatanya itu didominasi sektor DBH Migas. Disini ada sedikit pergeseran bagaimana cara pengalokasikannya itu memang perlu disadari kalau nanti ada pergeseran didalam alokasi yang diterima oleh APBD,” tutupnya.