Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 08 November 2023, 16:09 WIB
Last Updated 2023-11-08T09:09:07Z
NgawiPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Gandeng Satpol PP, Bawaslu Ngawi Akan Tertibkan APS Melanggar


NGAWI - Bawaslu Kabupaten Ngawi akan menggandeng Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif yang melanggar. Bahkan, sejak tanggal 2 November 2023 lalu, Bawaslu Kabupaten Ngawi telah berkirim surat kepada partai politik terkait dengan keberadaan APS yang melanggar tersebut.

Komisioner Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi menjelaskan, masih banyak APS yang melanggar mulai dari  pemasangan yakni di tali pada pohon dan fasilitas umum seperti tiang listrik. Selain itu, karena belum memasuki tahap kampanye tidak sedikit aps juga mirip dengan alat peraga kampanye (APK) karena sudah ada materi yang mengarah untuk memilih.

“Bawaslu memberikan batasan waktu selama 7 hari agar keberadaan APS yang melanggar secara pemasangannya untuk dilakukan penertiban sendiri oleh tim dari bakal calon legislatif atau parpol yang bersangkutan,” jelasnya kepada JTV, Selasa (07/11/2023).

Imbuh Yusron, hari ini merupakan batas terakhir penertiban oleh parpol atau tim yang bersangkutan. Maka jika tidak ditertibkan, Bawaslu akan menggandeng Satpol PP untuk penertiban.

“Kami juga menekankan terhadap sejumlah lokasi larangan pemasangan APK. Mulai dari sekitar tempat ibadah, sekolahan, area kantor pemerintah dan fasilitas umum milik pemerintah seperti area alun-alun,” pungkasnya. (ito/rok)