BOJONEGORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro bersama Satpol PP setempat melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) melanggar. Penertiban jelang masa kampanye ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Salah satunya seperti terpantau di wilayah Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (27/11/2023) malam. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibantu petugas Satpol PP setempat menyisir ruas Jalan Raya Bojonegoro-Nganjuk yang banyak terdapat APS milik Capres-Cawapres, ataupun calon legislatif yang masih terpasang di pinggir jalan.
APS-APS tersebut, satu-persatu dicopot untuk diturunkan atau dibersihkan. Selanjutnya, seluruh aps yang telah terkumpul, seperti bendera, spanduk, poster, dan baliho yang menampilkan Capres-Cawapres maupun caleg tersebut, diangkut menggunakan mobil bak terbuka, untuk dibawa dan diamankan di kantor panwaslu setempat.
“Kegiatan penertiban APS serentak ini menyasar APS yang melanggar ketertiban umum maupun menyertakan ajakan memilih,” jelas Ketua Panwaslu Kecamatan Temayang, Yanto.
Lanjutnya, ajakan memilih tersebut diantaranya pencantuman nomor urut para Caleg hingga partai politiknya dan gambar paku pada nama maupun logo partainya. Penertiban APS melanggar ini dilakukan menjelang masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023. (lim/rok)
Salah satunya seperti terpantau di wilayah Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (27/11/2023) malam. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibantu petugas Satpol PP setempat menyisir ruas Jalan Raya Bojonegoro-Nganjuk yang banyak terdapat APS milik Capres-Cawapres, ataupun calon legislatif yang masih terpasang di pinggir jalan.
APS-APS tersebut, satu-persatu dicopot untuk diturunkan atau dibersihkan. Selanjutnya, seluruh aps yang telah terkumpul, seperti bendera, spanduk, poster, dan baliho yang menampilkan Capres-Cawapres maupun caleg tersebut, diangkut menggunakan mobil bak terbuka, untuk dibawa dan diamankan di kantor panwaslu setempat.
“Kegiatan penertiban APS serentak ini menyasar APS yang melanggar ketertiban umum maupun menyertakan ajakan memilih,” jelas Ketua Panwaslu Kecamatan Temayang, Yanto.
Lanjutnya, ajakan memilih tersebut diantaranya pencantuman nomor urut para Caleg hingga partai politiknya dan gambar paku pada nama maupun logo partainya. Penertiban APS melanggar ini dilakukan menjelang masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023. (lim/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News