NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggelar pemusnahan barang rampasan yang sudah di putus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (23/11/2023). Barang rampasan yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak pidana umum sejak bulan September hingga November 2023.
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Ngawi, Chalida K.Hapsari menjelaskan, untuk barang rampasan yang dimusnahkan terdiri dari 19 perkara tindak pidana umum. Terdiri dari 308 gram narkotika jenis sabu dengan harga sekiyar 450 juta rupiah, 1.300 obat terlarang dan pil koplo, 3 liter bbm, pakaian dan beberapa barang rampasan lain.
“Pemusnahan barang bukti tersbeut merupakan rangkaian dari penanganan perkara yang secara tuntas dan telah diputus oleh hakim serta memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di bakar untuk sejumlah obat dan barang lain serta dihancurkan dengan di blander,” tegasnya.
Dari 19 perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, mayoritas paling banyak dari kasus narkoba. Sehingga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. (ito/rok)
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Ngawi, Chalida K.Hapsari menjelaskan, untuk barang rampasan yang dimusnahkan terdiri dari 19 perkara tindak pidana umum. Terdiri dari 308 gram narkotika jenis sabu dengan harga sekiyar 450 juta rupiah, 1.300 obat terlarang dan pil koplo, 3 liter bbm, pakaian dan beberapa barang rampasan lain.
“Pemusnahan barang bukti tersbeut merupakan rangkaian dari penanganan perkara yang secara tuntas dan telah diputus oleh hakim serta memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di bakar untuk sejumlah obat dan barang lain serta dihancurkan dengan di blander,” tegasnya.
Dari 19 perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, mayoritas paling banyak dari kasus narkoba. Sehingga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News